jpnn.com, JAKARTA - Gelar perkara kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan musikus Ahmad Dhani akan dilaksanakan pada Jumat (10/11).
Kabar kepastian itu diungkap Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Iwan Kurniawan.
BACA JUGA: Disebut Lepas Tangan Soal Biaya Kuliah El, Dhani: Gak Begitu
Menurutnya, gelar perkara tersebut merupakan rangkaian penyelidikan kasus untuk menentukan status Ahmad Dhani.
“Minggu ini mau gelar perkara. Mudah-mudahan Jumat ini,” kata Iwan Kurniawan di Polda Metro Jaya, Rabu (8/11).
BACA JUGA: Ahmad Dhani: Bikin Senang Haters Itu Ibadah
Sayang, Iwan belum bersedia menjelaskan apakah dari barang bukti dan keterangan saksi yang sudah didapat, cukup untuk menjerat suami Mulan Jameela itu.
“Kan belum gelar perkara, enggak boleh (diungkap) ini kan masalah nasib orang,” jelasnya.
BACA JUGA: Temui Fadli Zon, Buni Yani: Karier Saya Habis
Sebelum gelar perkara, polisi sudah lebih dulu memeriksa saksi dan saksi ahli, termasuk Ahmad Dhani.
"Sudah selesai, sudah kelar kok (pemeriksaan ahli). Ya tinggal gelar perkara aja," kata Iwan.n
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tersebut mencuat berawal dari kicauan Dhani di Twitter. Isinya diduga memiliki unsur ujaran kebencian.
"Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
Mantan suami Maia Estianty itu kemudian dilaporkan ke polisi. Dia diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, status Ahmad Dhani sudah tersangka atas kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.(mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Cuitan Sarkatis, Nasib Dhani Ditentukan Minggu Ini
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh