JAKARTA--Ahmadiyah masih belum dapat diputuskan akan menjadi agama baru di Indonesia atau akan dibubarkan. Kemenag menyatakan Ahmadiyah harus menjadi agama baru, namun Ahmadiyah ngotot ajarannya bagian dari agama Islam.
Menteri Agama Suryadharma Ali menjelaskan, Ahmadiyah tidak masalah untuk menjadi agama baru di Indonesia guna menghormati hak asasi manusia dalam beragama. Namun, dari surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, Ahmadiyah tidak dapat memenuhi sembilan dari 12 aturan yang diberikan. "Jadi hal itu sulit untuk diputuskan," ujar Suryadharma dalam rapat evaluasi SKB tiga menteri tentang Ahmadiyah di Kementerian Koordinator Kesra, Kamis (30/5).
Tiga aturan yang menjadi kendala Ahmadiyah menjadi bagian Islam adalah pengakuan Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi, sedangkan nabi terakhir umat Islam adalah Muhammad. Kedua, Ahmadiyah menganggap tazkirah sebagai kitab suci. Ketiga, mereka tetap mempertahankan masjidnya yang tidak dapat dipergunakan oleh orang lain selain anggota jamaah Ahmadiyah. jamaah Ahmadiyah. Atas dasar itu, Kemenag tetap meyakini Ahmadiyah bukan bagian dari Islam.
"Ini tidak berarti melanggar hak beragama dan beribadah, karena kebebasan bukan hak absoulut. Batasannya adalah aturan hukum dan hak orang lain," katanya.
Melalui evaluasi SKB tiga menteri, pemerintah berharap ditemukan titik temu untuk menyelesaikan persoalan Ahmadiyah. Hasil evaluasi dalam rapat kemarin menghasilkan sejumlah kesepakatan. Antara lain, kebebasan beragama dilindungi UU namun pelaksanaannya tidak boleh merampas hak orang lain. Pemerintah juga sepakat mengoptimalkan peran Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) guna mengawasi kegiatan keagamaan yang ada di masyarakat.
Pemerintah juga menugaskan pemerintah daerah melindungi jamaah Ahmadiyah sehingga tidak menjadi korban kekerasan. Selain itu, akan dilakukan sosialisasi mengenai SKB tiga menteri No. 3 tahun 2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota ahmadiyah kepada jamaah Ahmadiyah di Indonesia.
Suryadharma masih belum dapat menjamin kapan batas terakhir untuk proses pembinaan dan evaluasi tersebut. Sehingga masih belum dapat dipastikan juga nasib ahmadiyah akan menjadi agama baru atau akan dibubarkan. "Semoga secepatnya", tegas Suryadharma.
Ahmadiyah sendiri sebenarnya sudah lama ada di Indonesia. Ada dua jenis aliran ahmadiyah, yaitu yang mempercayai bahwa Mirza Ghulam adalah nabi penerus nabi Muhammad dan yang hanya menganggap bahwa Ghulam adalah tokoh agama bukan nabi. Kedua kelompok ahmadiyah tersebut sebenarnya telah memiliki pengakuan dan berbadan hokum dahulunya. Namun, karena dirasa meresahkan masyarakat dengan cara penyebaran agama yang menyimpang maka pemerintah mulai menaruh perhatian pada kelompok agama tersebut.
SKB tiga menteri yang dievaluasi berisi enam butir aturan. Pertama, memerintahkan penganut, anggota dan atau anggota pengurus Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam. Yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad.
Bagi pelanggarnya dapat dikenai sanksi hukum termasuk badan hukum dan organisasinya. Kedua, memerintahkan kepada warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat. Namun, dari SKB tersebut ahmadiyah masih melakukan beberapa pelanggaran dan pemerintah masih belum bersikap tegas dalam menyikapi dan memutuskan nasib ahmadiyah. (mia)
Menteri Agama Suryadharma Ali menjelaskan, Ahmadiyah tidak masalah untuk menjadi agama baru di Indonesia guna menghormati hak asasi manusia dalam beragama. Namun, dari surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, Ahmadiyah tidak dapat memenuhi sembilan dari 12 aturan yang diberikan. "Jadi hal itu sulit untuk diputuskan," ujar Suryadharma dalam rapat evaluasi SKB tiga menteri tentang Ahmadiyah di Kementerian Koordinator Kesra, Kamis (30/5).
Tiga aturan yang menjadi kendala Ahmadiyah menjadi bagian Islam adalah pengakuan Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi, sedangkan nabi terakhir umat Islam adalah Muhammad. Kedua, Ahmadiyah menganggap tazkirah sebagai kitab suci. Ketiga, mereka tetap mempertahankan masjidnya yang tidak dapat dipergunakan oleh orang lain selain anggota jamaah Ahmadiyah. jamaah Ahmadiyah. Atas dasar itu, Kemenag tetap meyakini Ahmadiyah bukan bagian dari Islam.
"Ini tidak berarti melanggar hak beragama dan beribadah, karena kebebasan bukan hak absoulut. Batasannya adalah aturan hukum dan hak orang lain," katanya.
Melalui evaluasi SKB tiga menteri, pemerintah berharap ditemukan titik temu untuk menyelesaikan persoalan Ahmadiyah. Hasil evaluasi dalam rapat kemarin menghasilkan sejumlah kesepakatan. Antara lain, kebebasan beragama dilindungi UU namun pelaksanaannya tidak boleh merampas hak orang lain. Pemerintah juga sepakat mengoptimalkan peran Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) guna mengawasi kegiatan keagamaan yang ada di masyarakat.
Pemerintah juga menugaskan pemerintah daerah melindungi jamaah Ahmadiyah sehingga tidak menjadi korban kekerasan. Selain itu, akan dilakukan sosialisasi mengenai SKB tiga menteri No. 3 tahun 2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota ahmadiyah kepada jamaah Ahmadiyah di Indonesia.
Suryadharma masih belum dapat menjamin kapan batas terakhir untuk proses pembinaan dan evaluasi tersebut. Sehingga masih belum dapat dipastikan juga nasib ahmadiyah akan menjadi agama baru atau akan dibubarkan. "Semoga secepatnya", tegas Suryadharma.
Ahmadiyah sendiri sebenarnya sudah lama ada di Indonesia. Ada dua jenis aliran ahmadiyah, yaitu yang mempercayai bahwa Mirza Ghulam adalah nabi penerus nabi Muhammad dan yang hanya menganggap bahwa Ghulam adalah tokoh agama bukan nabi. Kedua kelompok ahmadiyah tersebut sebenarnya telah memiliki pengakuan dan berbadan hokum dahulunya. Namun, karena dirasa meresahkan masyarakat dengan cara penyebaran agama yang menyimpang maka pemerintah mulai menaruh perhatian pada kelompok agama tersebut.
SKB tiga menteri yang dievaluasi berisi enam butir aturan. Pertama, memerintahkan penganut, anggota dan atau anggota pengurus Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam. Yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad.
Bagi pelanggarnya dapat dikenai sanksi hukum termasuk badan hukum dan organisasinya. Kedua, memerintahkan kepada warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat. Namun, dari SKB tersebut ahmadiyah masih melakukan beberapa pelanggaran dan pemerintah masih belum bersikap tegas dalam menyikapi dan memutuskan nasib ahmadiyah. (mia)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pagi Ini, Presiden Terima World Stateman Award
Redaktur : Tim Redaksi