Nasib Ahok Masih Ada di Tangan DPRD DKI

Senin, 15 September 2014 – 18:20 WIB
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama atau yang karib disapa Ahok, belum bisa anteng menunggu pelantikan jadi Orang Nomor Satu di DKI Jakarta. Jika permohonan mundur Ahok dari jabatan Wakil Gubernur ditolak DPRD DKI Jakarta, maka peluang menggantikan posisi Joko Widodo setelah resmi jadi Presiden RI, tertutup rapat.

Hal tersebut dikatakan anggota Komisi Hukum DPR, Martin Hutabarat, di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (15/9).

BACA JUGA: Kalimantan dan Sumatera Dikepung Hotspot, Tercatat 1456 Titik

"Diterima atau ditolaknya pengunduran diri Ahok dari jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta, sangat menentukan posisi Ahok. Kalau DPRD DKI Jakarta menolak pengunduran diri Ahok, maka Menteri Dalam Negeri akan menunjuk pelaksana tugas gubernur," kata Martin.

Dia mencontohkan ketika Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, yang mengundurkan diri karena tidak cocok lagi dengan Gubernur Fauzi Bowo. "Saat itu, sidang Paripurna DPRD DKI menyatakan menolak permohonan Prijanto untuk mundur sebagai Wagub, secara legalitas Prijanto kan tetap sebagai wakil gubernur," ucap Ketua DPP Partai Gerindra itu.

BACA JUGA: Dukungan SBY Harus Diikuti Rekonsiliasi dengan Megawati

Bahwa Prijanto semenjak menyatakan mundur dari jabatan wakil gubernur tidak pernah datang lagi ke kantornya, menurut Martin, itu soal lain lagi. "Tapi undang-undang mengaturnya seperti itu. Kalau permohonan mundur kepala daerah atau wakil kepala daerah dari jabatan ditolak DPRD, maka harus menunggu berakhir masa jabatan. Begitu juga, kalau permohonan Ahok ditolak, maka Mendagri akan tunjuk pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta," ungkapnya. (fas/jpnn)

BACA JUGA: Teddy Bayarkan Tiket Rombongan Menteri PDT Rp 290 Juta

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Nama 48 Anggota Dewan Terpilih yang Terjerat Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler