Nasib Bidan Puskesmas AWM Usai Live tanpa Busana di Media Sosial

Rabu, 26 Agustus 2020 – 22:20 WIB
Salah satu bidan puskesmas di Lahat, Sumsel, berinisial AWM, 23, diamankan polisi. Foto: sumeks.co

jpnn.com, LAHAT - Pemerintah Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan akhirnya memberikan tindakan tegas kepada oknum bidan puskesmas yang live tanpa busana di media sosial Boom Live.

Bidan puskesmas berinisial AWM, 23, langsung dipecat dari tempatnya bekerja.

BACA JUGA: Pegawai Puskesmas Cari Duit Tambahan, Bikin Rekaman Video Berbau Pornografi, Viral!

Pemecatan terhadap bidan AWM dibenarkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lahat, Ponco Wibowo melalui Sekretaris Dinkes, Taufiq M Putra.

Taufiq mengatakan yang bersangkutan sebelumnya merupakan bidan dengan status Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di salah satu puskesmas di Lahat.

BACA JUGA: Keluarga Ungkap Alasan Nekat Buka Paksa Peti Jenazah Pasien COVID-19

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan dari pimpinan puskesmas tempat pelaku bekerja, yang bersangkutan telah diberhentikan saat aksinya viral.

“Yang bersangkutan merupakan lulusan D4 Kebidanan, dan telah diberhentikan dari saat aksi pornografi tersebut viral,” ucapnya.

BACA JUGA: Istri Aniaya Suami, Kondisinya Mengenaskan

Kapolres Lahat AKBP Ahmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barmawi mengatakan, bidan AWM telah diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui live tanpa busana. Ia melakukan aksi tersebut di kamarnya.

“Saat kami cocokan rekaman dan TKP sesuai. Yang bersangkutan juga telah mengakuinya,” ungkap AKP Kurniawi, Rabu (26/8).

Kurniawi mengatakan, motif bidan AWM melakukan live tanpa busana yakni untuk mencari keuntungan melalui aplikasi Boom Live.

Bidan AWM melakukan aksi pornografi, dimulai dengan perkenalan, bincang- bincang dengan follower, melepas pakaian yang dikenakan, hingga memainkan bagian tubuh sensitifnya.

Dari aksi itu, pelaku mendapatkan gift dan uang. Saat melakukan aksinya, pelaku mengunakan masker dan kacamata.

Keterangan sementara baru tiga kali, pelaku melakukan aksi tersebut. Sementara siapa yang merekam aksi pelaku yanh sedang melakukan adegan live pornografi tersebut, masih dilakukan penyelidikan.

Bidan AWM diduga melanggar UU ITE. Namun saat ini dia masih berstatus saksi.

Menurut Kurniawi, pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti dan melalukan pemeriksaan saksi lain yang berkaitan dengan AWM.

BACA JUGA: Terbujuk Rayu Mahasiswa, Anak di Bawah Umur Itu Akhirnya Tanpa Busana, Direkam, Begini Endingnya

“Masih kami dalami dan lakukan penyelidikan,” ucap Kurniawi.(gti/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler