Nasib Bupati Palas Tunggu MA

Sabtu, 28 Januari 2012 – 13:25 WIB

JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi terang-terangan mengaku belum bisa memutuskan nasib Bupati Padang Lawas (Palas), Sumut, Basyrah Lubis SH yang sudah divonis Mahkamah Agung (MA). Putusan MA yang menyebutkan adanya hukuman masa percobaan untuk Basyrah, membuat Gamawan belum berani ambil sikap.

Gamawan menyatakan, pihaknya akan segera mengajukan fatwa ke MA. Jika fatwa MA menyebutkan bunyi putusan sudah memenuhi persyaratan bagi pemberhentian tetap Basyrah dari jabatannya, barulah SK dikeluarkan mendagri. "Harus ada fatwa dulu," ujar Gamawan Fauzi kepada JPNN.

Seperti diberitakan koran ini, Mantan Camat Barumun, Kabupaten Tapsel, Basyrah Lubis SH (saat ini menjabat Bupati Palas, red) divonis majelis hakim Mahkamah Agung (MA) dengan Ketua Majelis, H Mansur Kartayasa SH MH beserta anggota H M Zahruddin Utama SH MM dan R Imam Haryadi SH MA, pidana penjara 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memalsukan surat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun METRO (Grup JPNN) di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan (Psp) Kamis (20/10) bahwa majelis hakim MA yang memeriksa perkara tersebut dalam salinan putusan MA Nomor 1021 K/Pid/2009 menyatakan, kalau pidana tersebut tidak perlu dijalankan terdakwa, kecuali apabila dikemudian hari dengan putusan hakim, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pindana sebelum masa percobaan selama 1 tahun terakhir. (Salinan Putusan MA diterima PN Padang Sidingpuan Oktober 2011).

Gamawan mengaku sudah membicarakan masalah ini dengan Plt Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. "Jadi saya menunggu (usulan) Pak Gubernur," kata mantan gubernur Sumbar itu.

Namun demikian, lanjutnya, di internal Kemendagri sendiri juga sedang melakukan kajian mengenai masalah ini.  "Kita pelajari dulu apakah hukuman percobaan memenuhi syarat pemberhentian," ujar Gamawan.

Hal yang sama sebelumnya disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek.
"Amar putusan disebutkan dihukum percobaan. Nah, apakah ini memenuhi unsur sebagaimana diatur di UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 6 Tahun 2005? Ini masih kita kaji," terang Reydonnyzar Moenek, Kamis (25/1). (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Disiplin Kerja Rendah, Banyak yang Bolos


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler