Nasib Driver Ojol yang Hina Jokowi Hingga Membawa Nama Habib Lutfhi

Minggu, 05 April 2020 – 05:00 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Utara membekuk seorang driver ojek online (ojol) Muhammad Alwi (20) pada Jumat (3/4) kemarin. Penangkapan dilakukan karena Alwi telah menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi hingga membawa nama Habib Luthfi bin Yahya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku melakukan penghinaan melalui postingan di media sosial Facebook.

BACA JUGA: Jumlah Buruh Terkena PHK di Jakarta akibat Corona, Lumayan Banyak

“Pelaku menulis status yang menyerang Habib Lutfhi dan menghina Presiden Jokowi. Salah seorang warga yang tidak terima lantas melaporkan hal ini ke polisi,” ujar Yusri kepada wartawan, Sabtu (4/4).

Usai mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku yang berprofesi sebagai driver ojol di sekitar Jakarta Utara.

BACA JUGA: Kata Dokter Jenazah Corona yang Sudah Dikubur Tak Menularkan Virus

“Kami tangkap pelaku dan disita juga satu unit telepon genggam yang diduga dipakai memposting kalimat yang menyerang Habib Luthfi dan menghina Presiden Jokowi itu,” tambah Yusri.

Atas perbuatannya, kini pelaku ditahan dan dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 huruf A ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. “Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara,” tandas Yusri. (cuy/jpnn)

BACA JUGA: Simak Kalimat Prof Idrus Paturusi yang Sembuh dari Corona


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler