jpnn.com, SURABAYA - KPU belum bisa menetapkan secara resmi calon kepala daerah-wakil kepala daerah terpilih di empat wilayah di Jatim.
Pasalnya, ada pengajuan sengketa dari pihak lawan, sehingga calon kepala daerah terpilih belum bisa ditetapkan secara resmi.
BACA JUGA: PBB dan KPU Sepakat Selesaikan Sengketa Terkait Bacaleg
Menurut Eko Sasmito, Ketua KPU Jatim, sesuai PKPU 9/2018 salah satu syarat utama penetapan adalah setelah keluarnya buku regristasi perkara konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dari 18 Pilkada di Jatim, ternyata terdapat 4 daerah yang sedang dalam proses sengketa di MK," kata Eko.
BACA JUGA: Kutip Ayat Suci untuk Kampanye Pilpres Salah atau Tidak?
Empat daerah itu yakni Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kota Madiun dan Kabupaten Pamekasan.
Eko menegaskan, untuk materi gugatan didominasi perselisihan hasil suara. KPU menunggu dan menjalankan apapun hasil dari proses di MK.
BACA JUGA: Dua Hari, MK Periksa 70 Perkara Gugatan Hasil Pilkada
Eko menambahkan harus menunggu proses sengketa apakah gugatannya memenuhi 2,5 persen syarat utama pengajuan gugatan.
Jika gugatan dengan selisih suara di bawah 2,5 persen, gugatan kemungkinan besar diterima.
Serta jika terbukti, keputusannya bisa sampai pencoblosan ulang. "Jika selisih suara diatas 2,5 persen kemungkinan besar gugatan dianulir, namun tetap harus melewati 3 kali proses sidang MK," tambah Eko. (pul/jpnn)
Sengketa Pilkada di Jatim
1. Kabupaten Bangkalan dua paslon mengajukan gugatan Paslon Farid Al Fauzi-Sudarmawan dan H. Imam Buchori-H.Mondi
2. Kabupaten Sampang paslon mengajukan gugatan Hermanto Subaidi-Suparto
3. Kota Madiun paslon mengajukan gugatan Harryadin Mahardika-Arief Rahman
4. Pamekasan paslon mengajukan gugatan KH Kholilurrahman-Fathorrahman
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Jangan Melanggar Konstitusi Terkait Jabatan Wapres JK
Redaktur & Reporter : Natalia