jpnn.com - JAKARTA - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Haryono Umar turut prihatin atas persoalan yang dihadapi para guru honorer K2 yang tak lolos seleksi CPNS. Namun Kemendikbud tak bisa berbuat banyak karena kewenangan mengurusi para guru berada di Pemerintah Daerah.
Karena itu, mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berharap kewenangan masalah pendidikan terutama guru, dikembalikan ke pemerintah pusat melalui revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
BACA JUGA: Irjen Kemendikbud: Guru Honorer Gagal CPNS Jangan Langsung di-PHK
"Status mereka (guru honorer) ada di Pemda. Kementerian akan terus menerus memikirkan mereka. Ini kan kita harus dorong revisi UU Otda, dimana dalam UU itu akan diupayakan bahwa guru menjadi kewenangan pusat," kata Haryono Umar kepada JPNN, Senin (17/2).
Dikatakan, kalau kewenangan masalah guru bisa diambil alih kembali oleh pusat, Haryono yakin persoalan guru sedikit banyak bisa segera diatasi. Sebab, Kementerian akan punya kewenangan mengatur banyak hal, seperti distribusi, penempatan, hingga soal karir guru, akan bisa terpantau dengan baik.
BACA JUGA: Guru Honorer K2 Di-PHK, Sekolah Kekurangan Guru
"Kalau sekarang mereka masih berada di bawah Pemda. Padahal honorer rata-rata sudah bertugas cukup lama dan bahkan, banyak murid sudah merasa nyaman dengan para guru honorer," jelasnya.
Karena itu solusi cepat terhadap permasalahan guru ini harus segera diakomodir dalam revisi UU Pemda, kembalikan kewenangan mengurus guru ke pusat sehingga pemerintah berkewajiban menjaga kelangsungan karir hingga kesejahteraan mereka.
BACA JUGA: Seleksi Masuk SMP Berdasarkan Rapor dan Hasil US
"Ini juga upaya jangan sampai mereka terus-terusan jadi alat politik dan juga guru akan lebih tenang bekerja bila pemerintah pusat punya wewenang melakukan rektruitmen, pembinaan sampai mereka pensiun," tandasnya.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Integrasi Nilai Unas untuk SNM PTN Dipasrahkan ke Rektor
Redaktur : Tim Redaksi