Nasib Guru Kontrak Sedang di Ujung Tanduk

Sabtu, 03 Desember 2016 – 15:43 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - TANJUNG SELOR – Sejumlah guru yang masih berstatus kontrak atau non-PNS yang mengajar di SMA/SMK sedang galau.

Hal itu dikarenakan peralihan status pengelolaan SMA dan SMK sederajat dari tingkat kabupaten/kota ke provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

BACA JUGA: Pembunuh Sadis Aniaya Kapolsek, Suasana Mencekam

Dengan begitu, instansi berwenang yang menangani dunia pendidikan berencana mengevaluasi dan meninjau terkait keberadaan sejumlah tenaga honorer di Kaltara.

“Kami juga masih bingung belum ada kejelasan. Jadi berharap saja kami masih digunakan nantinya,” ujar Arif Cahyono, guru kontrak di SMA Negeri 1 Tanjung Palas sebagaimana dilansir laman Radar Tarakan, Sabtu (3/12).

BACA JUGA: PSK Dirazia, Kondom Yang Disita Banyak Banget

Hal senada juga disampaikan Fauziah Iswanti, guru kontrak di SMA Negeri 1 Tanjung Selor.

“Semoga kami masih tetap digunakan,” harap wanita yang sudah mengabdi selama dua tahun itu.

BACA JUGA: Pria Bersamurai Ubrak-abrik Wihara di Singkawang

Di sisi lan, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Suryansyah mengadukan hal itu ke DPRD Kaltara.

“Ada sembilan aspirasi yang kami bawa ke sini (DPRD), tapi jika dikelompokkan itu ada tiga. Di antaranya, mengenai kepastian hukum guru kontrak ini sesuai regulasi dari UU 23 tahun 2014 itu,” ujarnya.

Menurut pria yang juga pernah menjabat sebagai Ketua PGRI Bulungan ini, hearing bertujuan untuk meminta guru kontrak tersebut dapat diakomodasi oleh Pemprov Kaltara sehingga tetap mengajar. (iwk/keg/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Belajar Nyetir Mobil Malah Nyebur ke Sungai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler