Nasib Haruna Ditentukan Pekan Depan

Jumat, 29 Agustus 2008 – 20:47 WIB
JAKARTA- Apakah benar Jafar Haruna tercatat sebagai Ketua Komisi Pemiilihan Umum (KPU) Daerah yang dipecat pertama di Indonesia karena mengajukan diri sebagai calon legislatif (caleg), baru diketahui pekan depan.
Hingga sore kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat belum terlihat menggelar rapat pleno menyikapi langkah berani Ketua KPUD Kaltim yang mengajukan diri sebagai caleg DPR RI nomor urut 2 dari PDIP tersebutMenurut anggota KPU I Gusti Putu Artha, Jumat (29/8), pleno belum bisa digelar karena 3 rekannya tengah tak ada di tempat.
Ketua Abdul Hafiz Anshary, lanjut Putu, sedang  pelatihan di Bandung, sedangkan 2 lagi yakni Andi Nurpati dan Syamsul Bahri tengah bertugas ke Brunei Darussalam

BACA JUGA: Pembentuan Panwaslu Beres Sebelum Lebaran

"Paling cepat Senin depan kita ngumpul lagi dan langsung pleno," jelas Putu
Sebelum menjatuhkan sanksi, pihaknya akan membahas alasan tertulis--atau penjelasan langsung dari Jafar -- terkait hal ini

BACA JUGA: Agung : BK Harus Tindak Lanjuti Agus Condro

Meski Jafar sendiri telah mengaku "nyaleg" di media massa, tambah Putu, ini tetap dilakukan untuk memberikan hak klarifikasi bagi dosen Univeritas Mulawarman Samarinda (Unmul) itu.
Pleno juga akan membahas beberapa temuan serupa di daerah lain Diantaranya, Jawa Barat, Jogyakarta, dan Bali.  Larangan anggota KPU menjadi caleg tegas tercantum dalam Pasal 11 poin i UU No 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaran Pemilihan Umum
Pasal yang menyebutkan syarat dasar menjadi anggota KPU itu menyebutkan harus independen dan dilarang menjadi anggota partai politik

BACA JUGA: Mandji Dukung Laena

(pra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Laena Incar Kursi Saleh Djasit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler