jpnn.com - JAKARTA -- Nasib tenaga honorer kategori satu (K1) dari Pemko Medan mulai mendapatkan kejelasan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjanjikan, nasib mereka akan diputuskan paling lambat 25 Oktober 2013.
Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tumpak Hutabarat, menjelaskan, tenggat waktu itu merupakan perintah dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Azwar Abubakar.
BACA JUGA: Persuasif Mentaskan PSK Dolly
"Arahan Pak Menteri, paling lambat 25 Oktober harus selesai," ujar Tumpak kepada JPNN kemarin (10/10).
Untuk saat ini, lanjutnya, BKN masih menyisir satu per satu berkas para honorer K1 Medan. Kajian masih berkutat pada masalah surat otorisasi sebagai syarat yang dulunya pernah diminta BKN agar dilengkapi.
BACA JUGA: Dana Seleksi CPNS Kuras Anggaran Daerah
Dari yang sudah dikaji, apa persoalan yang muncul? Lagi-lagi, Tumpak mengatakan, masalah surat otorisasi. "Karena itu ada yang dilimpahkan menjadi K2, ada yang tak ke mana-mana (alias gagal total)," ujar dia.
Dia juga menceritakan, pada Senin (7/10) lalu memang ada sejumlah honorer K1 Medan yang mendatangi kantor BKN di Jakarta. "Tapi hanya lima orang, didampingi BKD," terang Tumpak.
BACA JUGA: 47 Honorer K1 tak Diangkat, BKD dan Dewan Mengadu ke Pusat
Apa yang mereka lakukan? Rupanya bukan aksi demo dan mendirikan tenda untuk menginap di kantor BKN, seperti yang digembar-gemborkan sebelumnya.
Menurut Tumpak, kelima orang honorer K1 Medan ini hanya menyampaikan surat dari anggota DPRD Medan yang minta kejelasan mengenai nasib honorer K1. "Ya surat itu akan kami perhatikan. Dan kami sampaikan juga, berkas masih dalam kajian satu per satu," kata Tumpak.(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suasana Banten Memanas
Redaktur : Tim Redaksi