CIREBON - Tidak ada data resmi di Badan Kepegawaian dan Pendidikan Peatihan (BK-Diklat) Kota Cirebon terkait 1.000 honorer yang ada di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Usul penertiban 1.000 honorer yang dilontarkan anggota dewan, dianggap bukan solusi mengatasi pembengkakan honorer.
Kepala BK-Diklat Kota Cirebon, Drs Ferdinan Wiyoto MSi mengatakan, terkait permintaan dewan untuk menertibkan honorer, saat ini pihaknya sedang menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.
Hasil rapat koordinasi BK-Diklat tingkat Jawa Barat di Subang pada 2012 lalu, sudah diusulkan untuk melakukan hal-hal teknis terkait honorer atau sukwan. “Masih kami tunggu hasilnya. Menurut saya, penertiban honorer bukan solusi,” katanya kepada Radar, Minggu (10/3), melalui sambungan telepon.
Dijelaskan, BK-Diklat tidak memiliki data jumlah pasti honorer diluar K-1 dan K-2. Hanya saja, informasi dari mulut ke mulut menyebutkan, jumlah di luar dua kategori itu sekitar 1.000 orang honorer atau sukwan.
Ferdinan tidak setuju dengan wacana penertiban honorer. Sebab honorer tenaga kesehatan dan pendidikan masing sangat dibutuhkan. “Ini akibat kebijakan pemerintah pusat yang merugikan daerah. Hampir seluruh daerah di Indonesia mengalami masalah dengan honorer. Pusat melarang pembukaan tes CPNS,” ucapnya.
Jika dipaksakan ada penertiban 1.000 honorer itu, Ferdinan menilai akan menimbulkan masalah. Karena itu perlu pertimbangan dan kajian yang dalam dan menyeluruh. Setelah melakukan kajian, BK-Diklat akan mencari solusi terbaik, namun bukan penertiban honorer.
Ferdinan mengungkapkan tahun 2012 lalu BK-Diklat sudah mengajukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) RI, untuk mengajukan usulan kebutuhan 1.500 tenaga fungsional khusus dan umum. Namun, sampai saat ini Menpan belum memberikan jawaban.
“Mayoritas tenaga pendidik dan kesehatan. Itu jumlah usulan kebutuhan PNS di Kota Cirebon,” terangnya. Tahun ini Menpan meminta jumlah PNS yang ada di Kota Cirebon beserta formasi lengkap. Ada kemungkinan, lanjut dia, data itu akan digunakan sebagai pertimbangan pemerintah pusat untuk membuat kebijakan terkait jumlah kuota PNS di Kota Cirebon.
Meskipun jumlah PNS yang ada (6.457 PNS) seluruhnya dimaksimalkan, Ferdinan tetap tidak yakin kebutuhan PNS akan terpenuhi. Untuk itu, OPD sampai UPTD harus melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan PNS yang ada.
“Jangan ada pembiaran PNS malas. Harus dimaksimalkan dengan pengawasan ketat. Tapi, saya rasa kok masih kurang, walaupun dimaksimalkan seperti apa. Buktinya, Satpol PP kurang 80 pegawai,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi A DPRD, Cecep Suhardiman mengatakan, menindaklanjuti hasil rapat dengan BK-Diklat dalam penertiban tenaga sukwan dan sejenisnya, dewan mendesak wali kota melalui BK-Diklat dan OPD terkait untuk menertibkan tenaga honorer yang berjumlah seribu orang.
Penertiban dilakukan agar seribu honorer itu tidak menjadi masalah bagi wali kota dan wakil wali kota yang baru. “Ini menjadi hasil rapat bersama. Penertiban merupakan keharusan,” tegasnya. (ysf)
Kepala BK-Diklat Kota Cirebon, Drs Ferdinan Wiyoto MSi mengatakan, terkait permintaan dewan untuk menertibkan honorer, saat ini pihaknya sedang menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.
Hasil rapat koordinasi BK-Diklat tingkat Jawa Barat di Subang pada 2012 lalu, sudah diusulkan untuk melakukan hal-hal teknis terkait honorer atau sukwan. “Masih kami tunggu hasilnya. Menurut saya, penertiban honorer bukan solusi,” katanya kepada Radar, Minggu (10/3), melalui sambungan telepon.
Dijelaskan, BK-Diklat tidak memiliki data jumlah pasti honorer diluar K-1 dan K-2. Hanya saja, informasi dari mulut ke mulut menyebutkan, jumlah di luar dua kategori itu sekitar 1.000 orang honorer atau sukwan.
Ferdinan tidak setuju dengan wacana penertiban honorer. Sebab honorer tenaga kesehatan dan pendidikan masing sangat dibutuhkan. “Ini akibat kebijakan pemerintah pusat yang merugikan daerah. Hampir seluruh daerah di Indonesia mengalami masalah dengan honorer. Pusat melarang pembukaan tes CPNS,” ucapnya.
Jika dipaksakan ada penertiban 1.000 honorer itu, Ferdinan menilai akan menimbulkan masalah. Karena itu perlu pertimbangan dan kajian yang dalam dan menyeluruh. Setelah melakukan kajian, BK-Diklat akan mencari solusi terbaik, namun bukan penertiban honorer.
Ferdinan mengungkapkan tahun 2012 lalu BK-Diklat sudah mengajukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) RI, untuk mengajukan usulan kebutuhan 1.500 tenaga fungsional khusus dan umum. Namun, sampai saat ini Menpan belum memberikan jawaban.
“Mayoritas tenaga pendidik dan kesehatan. Itu jumlah usulan kebutuhan PNS di Kota Cirebon,” terangnya. Tahun ini Menpan meminta jumlah PNS yang ada di Kota Cirebon beserta formasi lengkap. Ada kemungkinan, lanjut dia, data itu akan digunakan sebagai pertimbangan pemerintah pusat untuk membuat kebijakan terkait jumlah kuota PNS di Kota Cirebon.
Meskipun jumlah PNS yang ada (6.457 PNS) seluruhnya dimaksimalkan, Ferdinan tetap tidak yakin kebutuhan PNS akan terpenuhi. Untuk itu, OPD sampai UPTD harus melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan PNS yang ada.
“Jangan ada pembiaran PNS malas. Harus dimaksimalkan dengan pengawasan ketat. Tapi, saya rasa kok masih kurang, walaupun dimaksimalkan seperti apa. Buktinya, Satpol PP kurang 80 pegawai,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi A DPRD, Cecep Suhardiman mengatakan, menindaklanjuti hasil rapat dengan BK-Diklat dalam penertiban tenaga sukwan dan sejenisnya, dewan mendesak wali kota melalui BK-Diklat dan OPD terkait untuk menertibkan tenaga honorer yang berjumlah seribu orang.
Penertiban dilakukan agar seribu honorer itu tidak menjadi masalah bagi wali kota dan wakil wali kota yang baru. “Ini menjadi hasil rapat bersama. Penertiban merupakan keharusan,” tegasnya. (ysf)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Batam Simpan Bom Waktu Kriminalitas
Redaktur : Tim Redaksi