JAKARTA - Penentuan nasib 143 tenaga honorer kategori satu (K1) Pemko Medan, molor terus. Terakhir, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjanjikan akan mengeluarkan keputusan pada akhir Juni ini.
"Akhir bulan Juni ini akan diputuskan," ujar Kepala Bagian Humas BKN, Tumpak Hutabarat, kepada JPNN kemarin (18/6).
Untuk tahapan saat ini, pihak BKN masih terus menyisir dokumen otorisasi yang diteken Pejabat Pembina Kepegawaian, yakni oleh Rahudman Harahap sewaktu masih aktif sebagai walikota.
"Masih dikaji mana yang memenuhi persyaratan dan mana yang tidak," ujar Tumpak.
Apakah tidak secara otomatis 143 honorer K1 itu dinyatakan memenuhi persyaratan? Karena toh dulu hanya butuh otorisasi dan itu sudah dipenuhi?
"Ya, semoga saja demikian. Yang jelas hingga saat ini belum ada keputusan," kata Tumpak. Dia mengatakan, nantinya keputusan BKN akan diserahkan langsung kepada Sekda Kota Medan dan Kepala BKD Pemko Medan.
Sebelumnya diberitakan, 143 tenaga honorer K1 Pemko Medan harus mendapatkan otorisasi agar statusnya bisa berubah masuk kategori Memenuhi Kriteria (MK) untuk diangkat sebagai PNS.
Seperti diketahui, dari 251 honorer K1 Medan, 143 di antaranya harus dilengkapi otorisasi, 82 dialihkan ke honorer K2, sedang 26 dinyatakan tidak memenuhi persyaratan alias gagal total. (sam/jpnn)
"Akhir bulan Juni ini akan diputuskan," ujar Kepala Bagian Humas BKN, Tumpak Hutabarat, kepada JPNN kemarin (18/6).
Untuk tahapan saat ini, pihak BKN masih terus menyisir dokumen otorisasi yang diteken Pejabat Pembina Kepegawaian, yakni oleh Rahudman Harahap sewaktu masih aktif sebagai walikota.
"Masih dikaji mana yang memenuhi persyaratan dan mana yang tidak," ujar Tumpak.
Apakah tidak secara otomatis 143 honorer K1 itu dinyatakan memenuhi persyaratan? Karena toh dulu hanya butuh otorisasi dan itu sudah dipenuhi?
"Ya, semoga saja demikian. Yang jelas hingga saat ini belum ada keputusan," kata Tumpak. Dia mengatakan, nantinya keputusan BKN akan diserahkan langsung kepada Sekda Kota Medan dan Kepala BKD Pemko Medan.
Sebelumnya diberitakan, 143 tenaga honorer K1 Pemko Medan harus mendapatkan otorisasi agar statusnya bisa berubah masuk kategori Memenuhi Kriteria (MK) untuk diangkat sebagai PNS.
Seperti diketahui, dari 251 honorer K1 Medan, 143 di antaranya harus dilengkapi otorisasi, 82 dialihkan ke honorer K2, sedang 26 dinyatakan tidak memenuhi persyaratan alias gagal total. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Minta RZ Tak Dikaitkan Dengan TPPU
Redaktur : Tim Redaksi