Pengacara Minta RZ Tak Dikaitkan Dengan TPPU

Selasa, 18 Juni 2013 – 17:48 WIB
JAKARTA - Sejumlah pihak mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat tersangka kasus dugaan suap PON dan korupsi kehutanan di Pelalawan, Gubernur Riau Rusli Zainal,  dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun kuasa hukum Rusli meminta supaya kliennya tidak dikait-kaitkan dengan TPPU karena urgensinya tidak ada.

"Itu makanya jangan dikembanginlah. Relevansinya apa TPPU. Janganlah," jawab Rudy usai membesuk RZ -sapaan Rusli Zainal- di KPK, Selasa (18/6).

Ditegaskan Rudy, selain tidak ada urgensinya, kasus yang dituduhkan terhadap kliennya seperti di suap PON adalah perkara ikutan. Dalam kasus itu Lukman Abbas sebagai salah satu tersangka saat itu mengaku diperintah RZ. Tapi itu belum bisa dibuktikan.

"PON itu kan perkara ikutan saya bilang, dari ininya Lukman Abbas, RZ dituduh menyuruh melakukan, kan belum terbukti juga," jelas Rudy sembari menyebut TPPU itu bisa diterapkan kalau predicate crimenya sudah terbukti.

Ditambahkan Rudy, sebagai pejabat negara, kliennya Rusli Zainal juga mengisi LHKPN dan tidak ada yang dia sembunyikan dari kekayaannya. Apalagi sebelum menjadi Bupati di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Rusli merupakan pengusaha sekaligus Ketua Gapensi Riau.(Fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Haji Dua Kali Dilarang Berangkat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler