Nasib Honorer K2 di Tangan Presiden

Selasa, 06 Oktober 2015 – 00:48 WIB
Tenaga honorer. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ternyata, pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) yang menyebut seluruh honorer K2 akan diangkat menjadi CPNS secara bertahap hingga 2019, masih sangat mentah.

Buktinya, kepastian mengenai pengangkatan 440 ribu honorer K2 yang mayoritas guru itu masih harus dibahas lagi melibatkan lintas kementerian, dipimpin langsung Presiden Jokowi.

BACA JUGA: Tentara Bisa Meneteskan Air Mata, Ini Alasannya

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang membeber mengenai tidak mudahnya pengangkatan honorer K2. Dua ganjalan disebutkan Bima. Pertama, rencana tersebut belum sinkron dengan UU Guru dan Dosen, UU mengenai tenaga kesehatan, dan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Antara lain, UU Guru dan Dosen mengatur mengenai batas minimal ijazah mereka. Sedang honorer K2, lanjutnya, masih banyak yang berijazah SMA.

BACA JUGA: Ini Alasan Veteran Pejuang Kemerdekaan Tentang TNI Bersama Rakyat Menjadi Kuat

‎"Honorer K2 yang diangkat seperti tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya, banyak berpendidikan SMA.‎ Jadi, pengangkatan honorer K2 ini menabrak beberapa UU," ujar Bima di Jakarta, kemarin (5/10).

Masalah latar belakang pendidikan ini, lanjutnya, juga berkaitan dengan kualitas PNS yang diharapkan ke depan makin mumpuni seiring dengan semangat reformasi birokrasi. "Sehingga jika langsung diangkat akan terjadi perlambatan kualitas PNS," ujarnya.

BACA JUGA: Ayo Tebak, Akankah Pimpinan DPR Ini Tersangkut Kasus Korupsi?

Alasan kedua yang juga diangkat penting adalah menyangkut penganggaran yang harus disediakan negara untuk gaji mereka.

Dengan sejumlah alasan itu, Bima menyebut rencana pengangkatan honorer K2 ini merupakan persoalan besar. Karena itu, dalam pekan ini rencananya akan digelar rapat lintas kementerian seperti Menteri Keuangan, Menpn-RB, Kepala BKN, yang akan dipimpin langsung Presiden Jokowi.

"Ini masalah yang konsekuensinya besar. Presiden yang akan memimpin rapat. Kalau Presiden memutuskan semuanya bisa diangkat, berarti negara harus siap menyediakan anggaran 24 triliun," urainya.

Andai nantinya presiden memutuskan pengangkatan honorer K2, lanjut Bima, maka masing-masing instansi pusat dan daerah punya tanggung jawab untuk menggenjot kompetensi CPNS dari honorer dimaksud.

“Daerah wajib mengupayakan untuk menyesuaikan kualifikasi pendidikan tenaga honorer dengan menyekolahkan mereka jika pengangkatan honorer menjadi CPNS dilaksanakan,” ujar Bima.

Selain itu, masing-masin pimpinan instansi harus juga cermat dalam menentukan formasi, agar ada ketidaksesuaian antara kualifikasi pendidikan honorer dengan jabatan yang dikerjakan. (sam/esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beginilah Reaksi Politikus PDIP saat Pansus Pelindo II Terbentuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler