jpnn.com - JAKARTA - Sekjen Forum Honorer Indonesia (FHI) Eko Imam Suryanto mengeluarkan pernyataan keras terkait polemik soal pejabat yang harus meneken Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dalam pengusulan pemberkasan NIP honorer kategori dua (K2) ke BKN.
Pusat ngotot bahwa SPTJM harus diteken Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini kepala daerah. Sedang Kepala BKD Medan Lahum Lubis misalnya, menganggap cukup pejabat setingkat eselon II yang meneken SPTJM.
BACA JUGA: Wabah MERS Intai Jamaah Umroh
Menurut Eko, percuma pusat ngotot. Pasalnya, persyaratan dan prosesdur penetapan NIP yang diatur dalam Surat Ka BKN no. K.26-30/V.23-4/99 tanggal 27 Februari 2014, pada akhirnya juga tidak akan efektif. In lantaran menurut Eko, lobi-lobi lebih menentukan dibanding masalah aturan.
Dia memberi contoh penerapan SE MENPAN No 5 Tahun 2010,yang dilanjutkan dengan SE MENPAN No 3 Tahun 2012, yang mengatur rambu- rambu pendataan tenaga honorer yang harus diusulkan ikut tes Oktober 2013.
BACA JUGA: Koalisi Indonesia Raya Mampu Taklukkan Jokowi
Di SE MENPAN No 3 Tahun 2012 Point 4 ayat b 1, jelas tertera bahwa pengusulan nama bagi Tenaga Honorer K2 yang akan mengikuti ujian adalah Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengawasan.
Nyatanya, aturan itu ditabrak sendiri oleh pusat. "Contoh konkretnya aja kami sebutkan adanya 26 tenaga honorer di Dinas Pertamanan Kota Medan yang sudah nyata-nyata disanggah secara resmi oleh walikota dinyatakan Tidak Masuk Kriteria secara administratif baik itu K1 mauupun K2, tapi tetap keluar namanya dari pusat untuk ikut ujian. Akhirnya lulus empat orang dan setelah diverifikasi dinyatakan bodong," ujar Eko kepada JPNN kemarin.
Eko juga mencium aroma kuat permainan yang melibatkan pejabat pusat. "Belum lagi adanya permainan koneksi antara oknum daerah dengan Pusat/BKN dalam mempermudah masalah oknum honorer K2 yang tidak memenuhi syarat tapi tetap diupayakan lolos," tudingnya.
BACA JUGA: Usulan NIP Honorer K2 Siap Diperpanjang
Sementara, terkait dengan pejabat yang meneken SPTJM, kata Eko, jika merujuk SE Menpan di atas, dalam pengusulan honorer yang bisa ikut tes, PPK bisa menunjuk pejabat yang ditunjuk.
Tapi, dalam hal pengusulan pemberkasan NIP, berdasar Surat Kepala BKN tertangal 27 Februari 2014, hanya PPK yang berwenang meneken SPTJM. "Ini artinya BKN punya agenda tersendiri terkait penyelesaian Tenaga Honorer K2. Terjadi ketidak sinkronan antara regulasi dari menpan dan BKN. FHI jadi mempertanyakan ada agenda apa dengan BKN," kata Eko.
Pernyataan Eko menanggapi Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Informasi Publik KemenPAN-RB Herman Suryatman yang mengatakan, selain PPK, tidak berhak meneken SPTJM. Kalau tidak diteken PPK, maka usulan pemberkasan NIP bagi honorer K2 yang sudah dinyatakan lulus, dianggap tidak memenuhi persyaratan.
"Kalau tidak memenuhi persyaratan, ya tidak akan diproses usulan pemberkasan itu. NIP tidak akan dikeluarkan," tegas Herman kepada JPNN pekan lalu.
Dijelaskan, tujuan perlunya ada lampiran SPTJM dalam usulan pemberkasan dimaksudkan agar ada kepastian bahwa honorer K2 yang akan mendapatkan NIP, memang honorer asli, bukan bodong. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bentuk Tim, PKS Merapat ke Poros Gerindra
Redaktur : Tim Redaksi