Nasib Kasi Bea Cukai Bandara Ditentukan Hari Ini

Kamis, 21 Juni 2012 – 15:30 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap oknum Kasi Cargo Bea dan Cukai di Bandara Soekarno-Hatta, Wahono dan 6 orang lainnya yang ditangkap tim KPK, Rabu (20/6) pukul 18.00 Wib kemarin dalam dugaan pemerasan terkait kepengurusan dokumen barang di Bea Cukai.

"Tujuh orang itu masih diperiksa di KPK, mudah-mudahan sore nanti akan ada kepastian apakah pelanggaran terhadap pasal tertentu bisa diklarifikasi," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (21/6).

Dia juga menyebutkan, dari pemeriksaan ini nantinya akan diputuskan apakah KPK apakah menangani sendiri kasus ini atau tidak. Bambang mengaku soal informasi detail kasus yang melibatkan oknum pegawai Ditjen Bea dan Cukai, Kementrian Keuangan ini belum bisa dia kemukakan.

Mengenai motif kasus ini Bambang juga belum bisa memastikannya, apakah dugaanya terkait pemerasan atau penyuapan. Menurutnya hal itu lagi di dalami oleh penyelidik KPK. "Karena 100 Juta lebih itu bukan yang pertama tapi yang kedua oleh A (warga negara asing)," katanya.

Bambang juga mengaku belum mengkoordinasikan penangkapan seorang WNA asal Amerika, Andrew yang diduga sebagai pemberi suap/ pemilik barang, dengan pihak Kedutaan Besar Amerika di Indonesia.

"Dalam kasus-kasus ini setelah ini 'clear' kita informasikan ke duta besar," ujar wakil ketua KPK bidang penindakan itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim KPK menangkap tujuh orang di dua lokasi. Pertama di Cargo Bea dan Cukai Bandara Soetta ditangkap Wahono selaku Kasi Cargo, kemudian Edi dan rekannya Aan (swasta).

Kemudian di rest areal Jakarta -Merak, ditangkap empat orang diantara Angrew (warga USA) selaku pemilik barang, kemudian Roy, dan dua orang lagi supir dan security rest area yang tidak disebutkan identitasnya. Mereka ditangkap usai serahterima uang Rp150 juta, dan akhirnya digelandang ke kantor KPK.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara: Tommy Punya Hak Laporkan Gratifikasi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler