"Ia masih tercatat sebagai PNS di Dirjen Pajak, sehingga ia mempunyai hak untuk melaporkan gratifikasi," kata Tito Hananta di gedung KPK, Kamis (21/6).
Dijelaskan Tito, setiap pegawai negeri memiliki kewajiban untuk melaporkan gratifikasi yang diterimanya. Gratifikasi itu bisa pemberian uang dan lainnya. Hal itu lah yang dilaporkan Tommy ke KPK.
Dalam pasal 12 c Undang-undang Tipikor jangka waktu gratifikasi adalah 30 hari sejak ia nerima gratifikasi. "Dan pak Tommy gunakan haknya dan juga ini kewajiban hukum. Ia sebagai PNS. Ia masih tercatat sebagai PNS di Dirjen Pajak, itu haknya," ujar Tito.
Dalam permohonannya ini, Tommy menyebutkan gratifikasi yang dia terima senilai Rp280 juta dengan rincian Rp180 juta sebagai pemberian dari James dan Rp100 juta pelunasan hutan dari James kepada Tommy.
Saat ditanya pelunasa hutan apa? Tito menyebutkan uang itu untuk permasalahan pribadi yang baru akan diungkap Tommy di persidangan. "Akan beliau ungkap di dalam persidangan," tambah Tito.
Seperti diketahui, Tommy ditangkap oleh tim KPK usai menerima uang Rp280 juta dari James Gunarjo tangggal 6 Juni 2012 lalu, yang diduga sebagai pemberian suap untuk memuluskan pengurusan restitusi pajak senilai Rp3,4 miliar.
Bahkan lembaga pimpinan Abraham Samad itu kini terus mengambangkan kasus ini untuk mendalami keterlibatan PT Bhakti Investama milik Hary Tanoesudibjo dan KPK juga sudah mencekal Komisaris Independent perusahaan itu, Antonius untuk pergi ke luar negeri.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejumlah Daerah Siap Bayar Gaji ke-13
Redaktur : Tim Redaksi