jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Desmond J Mahesa menilai desakan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat agar mengundurkan diri merupakan hal yang wajar.
“Secara etika, orang itu tidak layak,” kata Desmond di gedung DPR, Jakarta, Senin (12/2).
BACA JUGA: Gelar OTT Jelang Pilkada, KPK Memang Beda
Dia menambahkan, urusan pencopotan Arief ada di tangan Presiden Joko Widodo.
Menurut dia, pria yang karib disapa Jokowi itu bisa mencabut keputusan presiden (keppres) penetapan Arief sebagai hakim MK.
BACA JUGA: Bangganya Pak Jokowi pada Sri Mulyani
Hanya saja, Desmond mengaku tidak mengetahui apakah keppres penetapan Arief yang kembali dipilih sebagai hakim MK oleh DPR sudah ditandatangani Jokowi atau belum.
Jika belum, sambung Desmond, sebaiknya tidak usah dikeluarkan keppres pengangkatan Arief.
BACA JUGA: Jangan Cuma Mengkritik, Kaum Muda Harus Apresiasi Jokowi
“Kalau sudah ada, cabut,” kata Desmond.
Desmond menjelaskan, pencopotan itu bisa dilakukan oleh Jokowi.
Dia mencontohkan kegagalan Budi Gunawan menjadi Kapolri beberapa waktu lalu.
Saat itu, Komisi III DPR sudah memilih pria yang karib disapa BG itu sebagai Kapolri.
Sayangnya, keppres tidak turun sehingga BG gagal menjadi orang nomor satu di Korps Bhayangkara.
“Sekarang tinggal di tangan Pak Jokowi,” tegas Desmond. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kahiyang Ayu Hamil, Jokowi Bakal Punya Cucu Lagi
Redaktur & Reporter : Boy