JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik dengan pihak terlapor, Ketua KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar, Selasa (3/7). Sidang lanjutan yang digelar di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat belum menghasilkan keputusan.
Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi-saksi atas dugaan kejanggalan daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilukada DKI Jakarta 2012. Saksi yang hadir yakni mantan Ketua KPU DKI Jakarta, Juri Ardiantoro dan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta, Ramdansyah.
Sidang dihadiri oleh Dahliah yang didampingi oleh Ketua Pokja Pendataan Pemilih KPU DKI, Aminullah. Koalisi tim advokasi tiga pasangan calon gubernur DKI yang menjadi pihak pelapor juga ikut menghadiri sidang. Koalisi mewakili pasangan calon Joko Widodo-Basuki Tjahja Purnama, Hidayat Nur Wahid-Didik J Rachbini, dan Alex Noerdin-Nono Sampono.
Usai persidangan, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa belum ada keputusan dalam sidang hari ini. Jimly mengatakan, keputusan DKPP akan disampaikan dalam sidang berikutnya. Tetapi, Jimly tidak mengungkapkan kapan waktu sidang selanjuntnya. "DKPP membutuhkan satu kali sidang lagi saja, sidang berikutnya keputusan. Bisa di sini (KPU Pusat) atau di Bawaslu," kata Jimly kepada wartawan.
Jimly menambahkan, DKPP masih mengkaji keterangan saksi-saksi mengenai dugaan pelanggaran kode etik terkait penetapan DPT. Ia memperkirakan, keputusan DKPP akan disampaikan sebelum pemungutan suara tanggal 11 Juli 2012. "Kita usahakan secepatnya, sidang berikutnya yang pasti sebelum tanggal 10 Juli nanti," pungkas Jimly. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Persoalan Internal, Pencapresan Ical Bisa Mental
Redaktur : Tim Redaksi