jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri mengeklaim penyidikan kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon sudah sesuai prosedur.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky mulai 2016 hingga sekarang berjalan transparan, penuh kehati-hatian, dan tidak ada yang ditutup tutupi.
BACA JUGA: Komnas HAM Datangi TKP Kasus Vina, Bertemu Saksi Kunci Ini
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty
Hal itu menurutnya sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, setelah kasus Vina kembali viral menyusul adanya film terkait perkara itu.
BACA JUGA: Tim Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon Minta Akses ke Kemenkumham
"Proses ini berjalan dengan sangat transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi, sesuai dengan arahan Presiden. Atensi dari Bapak Kapolri untuk bisa menyampaikan bahwa besok (Kamis, red.) akan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Irjen Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6).
Dia menyebut dalam penyidikan dan penyelidikan kasus Vina Cirebon, penyidik Polda Jabar bekerja keras mengungkap kasus tersebut dengan terang-benderang dan terbuka serta menerima masukan dari masyarakat.
BACA JUGA: Gegara Judi Online, Pria di Semarang Akhiri Hidup dengan Gantung Diri
"Jadi, pengungkapan kasus ini bukan hanya oleh penyidik, tetapi penyidik juga mendapat asistensi dan pengawasan dari Bareskrim Polri, Itwasum Polri, maupun Propam Polri," tuturnya.
Pengungkapan kasus ini juga mendapat asistensi dari pihak eksternal Polri, baik itu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) maupun Komnas HAM.
Menurut Irjen Sandi, Kompolnas dan Komnas HAM bahkan sudah datang ke Polda Jabar dan sempat berkomunikasi dengan penyidik untuk melihat bagaimana pelaksanaan penyidikan.
Dengan terungkapnya Pegi Setiawan alias Perong sebagai pelaku dari kasus ini, katanya, maka makin memperjelas tugas penyidikan secara hati-hati dan menghindari terjadinya kesalahan prosedur seperti yang diisukan.
"Penyidik selama ini kehati-hatiannya tidak ingin ada kesalahan ataupun bukan karena ada kepentingan tertentu, melainkan semata-mata ingin terang tindak pidana ini dengan perjuangan yang cukup berat," tuturnya.
Lulusan terbaik Akpol 1995 itu mengakui penyidikan kasus pembunuhan Vina tidaklah mudah, bahkan memerlukan waktu sampai 8 tahun, dan mengumpulkan bukti untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka terakhir yang belum dijerat pidana.
Dia menyebut penangkapan Pegi Setiawan tidaklah gampang, apalagi upaya dari tersangka lari dari tanggung jawabnya sebagai warga negara yang baik.
"Pegi ini bukan gampang menangkapnya karena dia tidak langsung menyerahkan diri, tetapi sudah berpindah tempat," ucapnya.
Irjen Sandi menyebut Pegi juga berupaya mengaburkan identitas selama masa pelarian dengan cara mengganti nama.
"Sempat diperkenalkan oleh ayahnya sendiri, menyampaikan bahwa namanya Robi Irawan kepada ibu indekos maupun ibu tirinya. Sebagai gambaran bahwa dia mencoba membuat identitas yang lain," kata Irjen Sandi.
Setelah ada perkara tersebut, kata Sandi, diakui oleh ayahnya bahwa anaknya bernama Pegi. Padahal, sebelumnya tersangka juga disebut sebagai keponakan dengan nama Robi Irawan.
"Itu adalah kesulitan-kesulitan yang ada di lapangan," ujarnya.
Dengan pelimpahan perkara yang dilaksanakan hari ini, Sandi menyebut kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan tersangka Pegi bisa segera disidangkan, sehingga pelaku dinyatakan bersalah seperti delapan tersangka lainnya.
Sandi mengatakan keadilan untuk Vina dan Eky harus diberikan karena pembunuhan terhadap keduanya terbilang sadis. Sejoli itu mendapat perlakuan yang kejam.
Berdasarkan hasil visum terdapat luka cukup parah pada bagian leher patah, hingga luka akibat senjata tajam dan akibat benda tumpul.
"Korban Eky sudah ditemukan di TKP dalam keadaan meninggal dunia pada waktu itu. Untuk korban ananda Vina, masih dalam keadaan hidup jadi dilarikan ke rumah sakit," kata Sandi.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam