JAKARTA - Pencalonan Agus Martowardojo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI), baru akan dibahas oleh Komisi XI DPR besok (5/3).
"Kami rencananya besok (5/3) malam akan melakukan rapat internal terkait pencalonan Pak Agus menjadi Gubernur BI," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Andi Timo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/3).
Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan, Badan Musyawarah (Bamus) DPR telah memberikan wewenang pada Komisi XI DPR untuk melakukan studi kelayakan dan kepatutan pada Agus sebagai Gubernur BI. Namun, sampai saat ini, salinan putusan rapat Bamus DPR belum diterima Komisi XI.
"Rapat Bamus sudah dilakukan Kamis lalu, tapi sampai saat ini salinan putusannya belum kami terima. Namun yang pasti, mereka sudah memberikan kewenangan untuk fit and proper test Pak Agus Marto pada Komisi XI," papar Andi.
Andi juga tidak mempermasalahkan terkait keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang telah menunjuk Agus sebagai kandidat tunggal, lantaran hal itu tidak melanggar ketentuan yang ada.
"Jadi meski Presiden hanya mengusulkan nama satu kandidat, hal tersebut sah-sah saja. Karena di aturannya kan maksimal tiga orang calon," jelasnya.
Mengenai penolakan Agus di tahun 2008 lalu, Andi menganggap bahwa hal tersebut akan menjadi pertimbangan bagi masing-masing fraksi di Komisi XI DPR.
"Tapi sebetulnya hal itu tidak akan mempengaruhi proses pencalonan Agus Marto sebagai Gubernur BI," tutupnya. (chi/jpnn)
"Kami rencananya besok (5/3) malam akan melakukan rapat internal terkait pencalonan Pak Agus menjadi Gubernur BI," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Andi Timo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/3).
Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan, Badan Musyawarah (Bamus) DPR telah memberikan wewenang pada Komisi XI DPR untuk melakukan studi kelayakan dan kepatutan pada Agus sebagai Gubernur BI. Namun, sampai saat ini, salinan putusan rapat Bamus DPR belum diterima Komisi XI.
"Rapat Bamus sudah dilakukan Kamis lalu, tapi sampai saat ini salinan putusannya belum kami terima. Namun yang pasti, mereka sudah memberikan kewenangan untuk fit and proper test Pak Agus Marto pada Komisi XI," papar Andi.
Andi juga tidak mempermasalahkan terkait keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang telah menunjuk Agus sebagai kandidat tunggal, lantaran hal itu tidak melanggar ketentuan yang ada.
"Jadi meski Presiden hanya mengusulkan nama satu kandidat, hal tersebut sah-sah saja. Karena di aturannya kan maksimal tiga orang calon," jelasnya.
Mengenai penolakan Agus di tahun 2008 lalu, Andi menganggap bahwa hal tersebut akan menjadi pertimbangan bagi masing-masing fraksi di Komisi XI DPR.
"Tapi sebetulnya hal itu tidak akan mempengaruhi proses pencalonan Agus Marto sebagai Gubernur BI," tutupnya. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peraturan Pembatasan BBM Mandul
Redaktur : Tim Redaksi