Nasib PKPI, KPU Tunggu Putusan PT TUN

Senin, 18 Maret 2013 – 19:37 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah memberikan perlakuan yang berbeda antara Partai Bulan Bintang (PBB) dengan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Menurut Ketua KPU, Husni Kamil Manik, PBB ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2014 berdasarkan perintah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Hal itu, kata dia, jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012. Dimana disebutkan, jika terjadi sengketa Pemilu, maka PTTUN juga berhak menetapkan parpol menjadi peserta Pemilu berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

"Kalau PKPI kita dengar mereka kan sudah daftar ke PT TUN. Jadi kita tunggu hasilnya. Kalau sudah ada putusan, tentu kita akan merespons dengan cepat,” ujar Husni Kamil Manik di Jakarta, Senin (18/3).

Saat ditanya apakah fatwa Mahkamah Agung tidak menjadi pertimbangan bagi. KPU menerima PKPI jadi peserta pemilu? Husni menegaskanf atwa  hanya berisi penjelasan batas kewenangan antara KPU dan Bawaslu. "Jadi tidak terkait dengan undang-undang," katanya.

Meski begitu, Husni mengakui pihaknya sampai saat ini belum melayangkan surat jawaban secara tertulis pada Bawaslu menyikapi fatwa dimaksud. Namun tanggapan secara lisan sudah disampaikan. "Secara tertulis belum, tapi secara lisan kita sudah pernah ketemu (Bawaslu,red)," katanya.

Sebagaimana diketahui, 5 Maret lalu PKPI akhirnya menggugat KPU ke PTTUN. Namun bukan terkait sengketa Pemilu, tapi gugatan tata usaha negara. Menurut Ketua Umum PKPI, Sutiyoso, langkah ini ditempuh karena KPU dinilai melakukan perbuatan melanggar hukum tata usaha negara.

Sebab dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu, disebutkan Bawaslu merupakan lembaga negara yang memiliki fungsi peradilan (semi yudikatif). Karenanya keputusan Bawaslu dianggap memiliki kekuatan hukum mengikat untuk dilaksanakan KPU.

"Yang kita gugat bukan lagi soal verifikasi faktual (calon peserta Pemilu, red) tetapi sikap KPU yang menolak melaksanakan Keputusan Bawaslu. Itu namanya pembangkangan terhadap Undang-Undang," kata Sutiyoso.

Atas gugatan tersebut, PTTUN juga diketahui telah menyidangkannya hingga dua kali. Yakni pada Rabu (13/3) dan Kamis (14/3) petang. Sidang berikutnya dijadwalkan Rabu (20/3) mendatang, dengan beragendakan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PTTUN.

Sebelumnnya, Bawaslu juga diketahui telah meminta fatwa MA. Ini dilakukan menindaklanjuti sikap KPU yang menolak melaksanakan putusan Bawaslu yang menyatakan PKPI memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2014.(gir/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Tak Mungkin Jadi Ketum Demokrat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler