jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Nasib Brigadir Medi Andika, terdakwa kasus pembunuhan anggota DPRD Kota Bandarlampung M. Pansor, bakal diputus besok.
Jika tak ada perubahan jadwal, majelis hakim menjadwalkan sidang agenda pembacaan vonis, Senin (17/4) di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang.
BACA JUGA: Bawa Parang dan Gendong Anak, Pembunuh Dirayu Polisi
Saat ini, Medi tengah jadi sorotan. Pernyataan Medi yang menyebut Umi Kalsum, isteri Pansor terlibat pembunuhan suaminya semakin membuka tabir pembunuhan sadis itu.
Kuasa hukum Medi Sopian Sitepu menyatakan, kondisi kliennya stabil menjelang pembacaan vonis. Melalui Sopian Sitepu, Medi mengaku lebih tenang pasca membacakan dupliknya, Rabu (12/4) lalu.
BACA JUGA: Kondisi Membaik, Kirana Mulai Mencari-cari Ibunya
Kondisi psikologisnya juga lebih baik dibanding saat pembacaan dakwaan, Rabu (30/11/2016).
“Justru lebih tenang dibandingkan saat tuntutan dan dakwaan dulu. Mungkin beban yang dia tahan selama ini sudah berkurang ya. Saya kira duplik itu salah satu penyebabnya,” katanya kepada Radar Lampung kemarin.
BACA JUGA: Otak Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Itu Ditangkap di Riau
Kondisi psikologis Medi yang stabil juga diakui Sopian membuat pihak pengacara senang. Selama menjalani masa tahanan di Polda Lampung, Medi juga lebih religius. Dia tak pernah meninggalkan salat lima waktu. Medi bahkan kerap menjadi imam salat bersama.
“Di ruang tahanan membuat Medi lebih damai, tenang. Dia bisa lebih mendekatkan diri dengan Tuhan,” katanya.
Sopian berkeyakinan, pihaknya bisa menepis tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia juga meyakinkan Medi bahwa segala upaya akan dilakukan untuk membuktikan bahwa Medi tak layak dituntut hukuman mati. Meski demikian, Sopian tetap memasrahkan hasil akhirnya pada keputusan hakim.
“Kami saat ini menyerahkan segalanya pada putusan hakim. Kami juga belum bisa menentukan langkah apa yang akan ditempuh usai putusan. Kami harus mengetahui dulu pertimbangan yang menjadi landasan hakim memutus perkara ini,” lanjutnya.
Sumarsih, pengacara Medi lainnya menyatakan selama ini keluarga selalu mendukung Medi. Meskipun keluarga Medi tak pernah nampak di setiap persidangan. Dijelaskan Sumarsih, Medi tak tega keluarganya datang ke pengadilan. Terlebih setiap selesai sidang selalu ada keributan. “Itu Medi nggak mau keluarganya juga dikaitkan,” lanjutnya.
Tetapi, sang ibu Firmawati dan isteri Medi rajin menjenguk ke tahanan. “Beliau (ibu Medi,red) sering bersama saya menjenguk Medi. Karena Medi anak terakhir jadi saya melihat dia sangat sayang pada Medi,” jelas dia.
Dalam dupliknya yang dibacakan Rabu (12/4), menyatakan ada keterlibatan dua orang lain selain Tarmidi yang membantunya membuang mayat Pansor. Diketahui, Tarmidi sudah divonis 1,5 tahun penjara pada Senin (19/12/2016).
Dua orang tersebut adalah Anton yang diakui Medi sebagai temannya yang dikenal setahun yang lalu dan berdomisili di Jakarta. Serta Umi Kalsum yang merupakan istri Pansor.
Menurut Medi dalam dupliknya, Anton yang membunuh Pansor. Sedangkan keterlibatan Umi Kalsum adalah yang memberi uang sebesar Rp10 juta untuk memberi pelajaran kepada Pansor dan teman wanitanya Yulinar Saring.
Sayangnya, tak banyak yang dijelaskan Medi terkait sosok Anton dalam dupliknya. Saat ditanya siapa Anton, Medi juga tak berkomentar.
Kuasa hukum Medi, Sopian Sitepu, juga mengaku tidak mengetahui Anton. Tapi, ia meyakini Anton bukanlah sosok yang fiktif. Medi sendiri, diakui Sopian, memiliki bukti kuat. Karena Tarmidi juga mengaku bertemu dengan dua orang di Pelabuhan Merak, Banten, yang menurut Sopian salah satunya adalah Anton.
’’Kan pada 18 April 2016 Tarmidi pergi dengan Medi untuk menyerahkan mobil pada Rusli, anggota TNI yang membeli mobil tersebut. Di sana juga ada Anton. Tetapi saya belum tahu siapa Anton ini, profesinya seperti apa,” ujar Sopian.
Dia mengaku baru mengetahui isi duplik sesaat sebelum dibacakan Medi di persidangan. Sebab, Medi diakuinya sangat tertutup. Atas pengakuan kliennya itu, menurutnya, Medi memang bisa dijadikan terdakwa dalam kasus pembuangan mayat atau pencurian mobil. Tetapi tidak menjadi pembunuh, sesuai tuntutan jaksa.(cw22/wdi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS dan Lima Rekannya Digerebek Saat Asyik Pesta Sabu
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean