Nasib Revisi UU KPK Tergantung Paripurna

Senin, 22 Februari 2016 – 21:22 WIB
KPK. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Nasib Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi masih belum jelas meski Presiden Joko Widodo sudah menegaskan bakal menundanya. Anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman menilai, keputusan itu baru sekadar sikap Jokowi. Dia menegaskan, ada mekanisme untuk penundaan yakni melalui paripurna DPR.

Nah, DPR akan melakukan rapat paripurna Selasa (23/2) besok untuk menentukan nasib revisi itu. “Rencananya besok dibawa ke paripurna jadi inisiatif atau tidak," ujar Benny, Senin (22/2).

BACA JUGA: KKP-TNI AL Tenggelamkan 20 Kapal Pencuri Ikan, Lihat Nih Jenis dan Namanya

Dia menegaskan, revisi UU itu merupakan usulan inisiatif DPR yang sudah dimasukkan dalam program legislasi nasional 2016.  Hal itu sudah berdasarkan keputusan DPR.  “Baleg sudah melakukan itu dan sudah diputuskan,” kata Benny.

Dia menambahkan, jika dalam rapat paripurna DPR menyetujui melanjutkan revisi,  presiden memiliki kewenangan untuk menunda atau bahkan menolak usulan para politikus di Senayan. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Operasi Peledakan 20 Kapal Berlangsung di Tiga Pangkalan

BACA JUGA: DPR Duga Ada Investasi Semu di Balik Pinjaman CDB

BACA ARTIKEL LAINNYA... Puan Ingatkan Yasonna soal Pentingnya Revolusi Mental di Imigrasi dan Lapas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler