Nasib Sutan Tergantung Vonis Rudi

Rabu, 09 April 2014 – 14:55 WIB

JAKARTA - Nasib politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dalam kaitan kasus suap SKK Migas tampaknya tinggal menunggu waktu saja. Pasalnya Jaksa KPK yang melakukan penuntutan terhadap Mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini menyakini uang suap sampai ke tangan Sutan.
    
Hal itu terungkap adanya nama Sutan dalam tuntutan jaksa. Rudi Rubiandini memang kemarin menghadapi agenda pembacaan tuntutan. Pria asal Tasikmalaya itu dituntut 10 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta, subsider tiga bulan kurungan.
    
Dalam tuntutannya, Jaksa menyebutkan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana menerima duit USD 200 ribu dari Rudi. Uang tersebut merupakan sebagian duit suap yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Private Limited (KOPL), Widodo Rathanachaitong.
    
"Terda kwa (Rudi) memberikan uang tersebut melalui saksi Tri Yulianto di toko buah All Fresh, Jalan MT Haryono pada 26 Juli 2013," ucap Jaksa Riyono. Dalam persidangan Rudi sebelumnya memang peranan Sutan begitu gamblang terungkap.
    
Rudi mengungkapkan memberikan uang itu terjadi karena dia dimintai THR. Keterangan Rudi itu juga diperkuat oleh saksi lainnya di persidangan. Selain menerima uang, Sutan juga disebut ikut dalam proyek di SKK Migas melalui perusahaannya bernama PT Timas Suplindo.
      
Sutan pernah mengintervensi SKK Migas agar perusahaan itu menang lelang. Atas peranan itulah, KPK telah melakukan pencegahan terhadap Sutan. Ruang kerja dan rumah pribadi politisi asal Pematang Siantar itu juga pernah diobok-obok penyidik KPK untuk mencari barang bukti.
      
KPK pernah mengungkapkan putusan hakim perkara Rudi nantinya akan menjadi salah satu pertimbangan untuk menjerat pelaku kasus suap SKK Migas lainnya. Selain Sutan, dalam tuntutannya jaksa juga menyakini adanya suap dari Presdir PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon untuk Rudi Rubiandini.
      
Saat menyampaikan tuntutannya, Jaksa Riyono mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan Rudi. Pertimbangan yang memberatkan tuntutan mantan Wamen ESDM itu antara lain yang bersangkutan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu Rudi juga dinilai tidak mengakui seluruh perbuatannya.
      
Sidang kasus SKK Migas yang lain kemarin juga mengagendakan pembacaan tuntutan untuk trainer golf sekaligus perantara Rudi Rubiandini, Deviardi. Jaksa KPK menuntut Deviardi separo lebih ringan dari Rudi. Deviardi yang berperan beberapa kali menerima uang suap dan melakukan pencucian uang untuk Rudi dituntut lima tahun penjara dengan dengan denda Rp 50 juta, subsidari 3 bulan kurangan.
      
Pertimbangan meringankan yang disampaikan jaksa ialah Deviardi dianggap mengakui seluruh perbuatannya dan membantu pengungkapan tindak pidana lainnya. Jaksa Riyono tidak menjelaskan apa pidana lainnya tersebut. Dia juga mengelak menjelaskan saat ditanya sejumlah wartawan seusai sidang. "Kalau itu saya tidak bisa menjawab sekarang," ujarnya.
      
Deviardi pun kompak tidak menjawab hal tersebut. Dengan air mata berlinang, dia hanya mengatakan bersyukur atas tuntutan yang lebih ringan tersebut. Meski dituntut ringan, namun Deviardi dan kuasa hukumnya tetap menggunakan hak pembelaan atau pledoi. (gun)

BACA JUGA: Polri Sudah Temukan Banyak Dugaan Politik Uang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Exit Poll CSIS: PDIP, Golkar, Gerindra Tiga Besar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler