Nasib Yusril Ditentukan Pekan Depan

Jumat, 25 Mei 2012 – 17:45 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief memastikan akan mengumumkan nasib penanganan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) pada pekan depan. Langkah ini dilakukan setelah dia menerima hasil kajian tim penyidik Sisminbakum.

"Saya janji pekan depan (diumumkan) deh," kata Basrief ditemui Jumat (25/5).

Tim kajian dibentuk Basrief menyusul putusan lepas demi hukum dari Mahkamah Agung terhadap mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM, Zulkarnain Yunus.

Hakim  menemukan perbuatan Zulkarnain dalam kasus Sisminbakum tapi tak tergolong korupsi seperti yang dituduhkan jaksa. Dengan begitu, Zulkarnain dilepaskan dari segala dakwaan atau tuntutan jaksa sebelumnya.

Putusan tahap kasasi Zulkarnain menjadi sangat penting terhadap kelanjutan kasus Sisminbakum karena mantan Dirjen AHU Romli Atmasasmita dan mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu juga mendapat vonis serupa.

Vonis lepas terhadap ketiganya diakui Basrief sangat mempengaruhi kelanjutan kasus Sisminbakum dengan tersangka mantan menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan pemegang saham mayoritas Sisminbakum Hartono Tanoesudibjo.

Berkas Yusril dan Hartono saat ini masih dalam tahap penuntutan di bagian Pidana Khusus Kejagung. Jika dihentikan maka mekanisme yang akan dipakai dengan cara menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKP2. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Garap Mantan Walikota Cilegon

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler