"Saya janji pekan depan (diumumkan) deh," kata Basrief ditemui Jumat (25/5).
Tim kajian dibentuk Basrief menyusul putusan lepas demi hukum dari Mahkamah Agung terhadap mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM, Zulkarnain Yunus.
Hakim menemukan perbuatan Zulkarnain dalam kasus Sisminbakum tapi tak tergolong korupsi seperti yang dituduhkan jaksa. Dengan begitu, Zulkarnain dilepaskan dari segala dakwaan atau tuntutan jaksa sebelumnya.
Putusan tahap kasasi Zulkarnain menjadi sangat penting terhadap kelanjutan kasus Sisminbakum karena mantan Dirjen AHU Romli Atmasasmita dan mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu juga mendapat vonis serupa.
Vonis lepas terhadap ketiganya diakui Basrief sangat mempengaruhi kelanjutan kasus Sisminbakum dengan tersangka mantan menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan pemegang saham mayoritas Sisminbakum Hartono Tanoesudibjo.
Berkas Yusril dan Hartono saat ini masih dalam tahap penuntutan di bagian Pidana Khusus Kejagung. Jika dihentikan maka mekanisme yang akan dipakai dengan cara menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKP2. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Garap Mantan Walikota Cilegon
Redaktur : Tim Redaksi