jpnn.com - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan mekanisme pemilihan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tinggal dikompromikan antara pemerintah dengan legislatif.
Hal ini disampaikan Nasir terkait masih adanya keberatan dari sejumlah fraksi di DPR terkait Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang diserahkan pemerintah. Terutama masalah Dewas KPK.
BACA JUGA: Dewan Pengawas Dinilai Bakal Memperkuat KPK
"Ya dikompromikan saja dewan pengawas itu, dewan pengawas itu siapa yang memilih, karena kan dia ada check and balances juga. Jadi siapa misalnya DPR yang milih, DPR yang seleksi kemudian diserahkan ke presiden, atau sebaliknya, presiden seleksi dipilih sama DPR," ucap Nasir di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/9).
Kemudian mengenai komposisinya, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebutkan tinggal dibicarakan juga apakah dari tokoh masyarakat atau unsur lainnya. Bagi Nasir, hal ini bukan masalah utama.
BACA JUGA: ICW Sebut KPK Tidak Perlu Dewan Pengawas dan SP3, Begini Penjelasannya
"Yang penting dia paham seluk beluk korupsi, dia paham fungsi-fungsi yang ada di KPK. Dia paham dengan semua internal di KPK, kemudian dia juga punya integritas. Jadi, dari mana pun menurut saya enggak perlu dipersoalkan," jelasnya.
Nasir juga menyarankan sebaiknya figur yang duduk di Dewas KPK adalah orang yang sudah tidak aktif di parpol, sesuai dengan syarat menjadi calon pimpinan KPK.
BACA JUGA: Keberadaan Dewan Pengawas KPK Tak Perlu Dikhawatirkan
"Sesuai dengan syarat menjadi pimpinan KPK kan. Bahwa ketika dia menjadi pimpinan KPK, dia harus menanggalkan semua atribut-atribut yang dia miliki," jelas Nasir.
Secara prinsip, DPR dan pemerintah punya kesamaan bahwa KPK harus diawasi oleh Dewas. Hanya saja Jokowi punya catatan terkait substansi dalam draft RUU KPK yang diusulkan dewan.
Jokowi menginginkan orang-orang yang duduk di Dewas KPK berasal dari tokoh masyarakat, akademisi, ataupun pegiatan antikorupsi. "Bukan dari politisi, bukan dari birokrat ataupun dari aparat penegak hukum aktif," tegas Jokowi, Jumat (13/9) lalu. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam