jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitar Soedirman, Muhammad Fauzan mengatakan masyarakat atau KPK tidak perlu khawatir dengan adanya rencana pembentukan dewan pengawas dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Menurut dia, pembentukan dewan pengawas atau dewan penasehat KPK itu sangat diperlukan tapi dalam hal pengawasan perilaku atau kode etik terhadap pegawai maupun komisioner lembaga antirasuah tersebut.
BACA JUGA: Revisi UU KPK: Tak Perlu Izin Menyadap, Kewenangan SP3 Boleh Dihapus
“Dewan pengawas eksistensi diperlukan dalam hal penegakan kode etik, mengawasi perilaku staf dan komisioner KPK,” kata Fauzan kepada wartawa, Rabu (11/9/2019).
Ia menilai pembentukan dewan pengawas tentu untuk menjaga marwah KPK, jangan sampai akibat perilaku staf maupun komisioner KPK menjadikan lembaga tersebut tidak lagi terhormat. Makanya, keberadaan dewan pengawas untuk mengawasi perilaku-perilaku atau kode etik sangat dibutuhkan.
BACA JUGA: Revisi UU KPK untuk Meluruskan yang Bengkok
“Memang menjadi persoalan, kira-kira perilaku itu jangan sampai mengancam marwah KPK. Jadi, saya pikir tidak perlu khawatir (adanya dewan pengawas) dalam hal penegakan kode etik, kita tetap mengawasi menjaga KPK itu on the track,” ujarnya.
Menurut dia, Dewan Pengawas KPK ini dianalogikan seperti keberadaan Komisi Yudisial (KY), Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal dari sebuah lembaga.
Namun, kata dia, keberadaan KY, Komisi Kejaksaan dan Kompolnas tugasnya tidak masuk pada wilayah yang merupakan yudisial, kewenangan kejaksaan dan kewenangan kepolisian. Maka, begitu juga dewan pengawas KPK diharap tidak masuk ranah teknis yudisial kewenangan KPK.
Jadi, kata dia, masalah penyelidikan, penyidikan yang dilakukan KPK biarlah menjadi ranah yang tidak bisa dipengaruhi kekuasaan lain. Tetapi, lanjut dia, terkait perilaku staf maupun komisioner itu bisa diawasi. Karena, namanya KPK kan manusia yang bisa juga lupa dan lalai sehingga perlu dijaga.
“Nah, dewan pengawas itu menjaga hal tersebut bukan mengawasi pelaksanaan kewenangan KPK,” tandasnya. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil