"Nasir sudah diputuskan dalam rapat semalam. Ya, kepada Nasir diputuskan akan diberikan teguran tertulis," kata Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudhohusodo, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/2).
Siswono menambahkan, teguran yang diberikan kepada Nasir agar bekas Anggota Komisi III DPR itu tidak lagi mengulangi perbuatannya. "Dan untuk tidak lagi duduk di Komisi III," kata politisi Partai Golkar itu.
Menurut Siswono, sanksi yang diberiikan kepada Nasir tidak diumumkan di dalam rapat paripurna karena hanya teguran tertulis.
Sebab, lanjut dia, dalam ketentuan dalam aturan tata tertib DPR itu, yang ditetapkan di paripurna adalah anggota dewan yang diberhentikan sementara ataupun diberhentikan secara tetap. "Sedangkan yang lain tidak diumumkan di paripurna," kata dia.
Selain M Nasir, BK juga memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada dua Anggota DPR Fraksi PD lainnya, Herman Khaeron dan Ruhut Sitompul karena terbeli kasus perempuan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tekan Golput, KPU Bidik Pemilih Pemula
Redaktur : Tim Redaksi