Nasir Hanya Disanksi Teguran Tertulis

Selasa, 28 Februari 2012 – 12:45 WIB
JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) akhirnya memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Anggota DPR dari Partai Demokrat, M Nasir. Kader partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono itu hanya ditegur meskipun melakukan kesalahan berupa mengunjungi saudaranya yang menjadi terdakwa kassu WIsma Atlet, M Nazarudin di Rutan Cipinang, pada malam hari.

"Nasir sudah diputuskan dalam rapat semalam. Ya, kepada Nasir diputuskan akan diberikan teguran tertulis," kata Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudhohusodo, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/2).

Siswono menambahkan, teguran yang diberikan kepada Nasir agar bekas Anggota Komisi III DPR itu tidak lagi mengulangi perbuatannya. "Dan untuk tidak lagi duduk di Komisi III," kata politisi Partai Golkar itu.

Menurut Siswono, sanksi yang diberiikan kepada Nasir tidak diumumkan di dalam rapat paripurna karena hanya teguran tertulis.

Sebab, lanjut dia, dalam ketentuan dalam aturan tata tertib DPR itu, yang ditetapkan di paripurna adalah anggota dewan yang diberhentikan sementara ataupun diberhentikan secara tetap. "Sedangkan yang lain tidak diumumkan di paripurna," kata dia.

Selain M Nasir, BK juga memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada dua Anggota DPR Fraksi PD lainnya, Herman Khaeron dan Ruhut Sitompul karena terbeli kasus perempuan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tekan Golput, KPU Bidik Pemilih Pemula

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler