Naskah Akademik RUU KPK Harus Dipublikasi

Kamis, 15 Maret 2012 – 12:04 WIB

JAKARTA--Komisi III DPR diminta menyertakan naskah akademik terkait pengusulan Undang-undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Komisi III harus sertakan naskah akademik dan segera memublikasikannya," kata Ketua Divisi Advokasi dan Monitoring Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri, Kamis (15/3) di Jakarta.

Dijelaskan Ronald, pasal 43 ayat (3) UU nomor 12 tahun 2011 dan  Pasal 142 ayat (2) nomor UU 27 tahun 2009 memerintahkan setiap penyusunan UU harus  disertai dengan naskah akademik.

Ketentuan ini tentu berlaku pula untuk pengusulan RUU KPK oleh Komisi III. Naskah Akademik RUU KPK harus segera dipublikasikan secara luas. "Agar publik dapat melihat argumentasi yang melatarbelakangi rencana DPR merevisi UU KPK," jelas dia.

Menurutnya, KPK merupakan salah satu lembaga capaian reformasi yang menjadi harapan perbaikan negeri ini. Untuk itu menjadi sangat penting bagi Komisi III  melaksanakan proses legislasi yang transparan dan akuntabel.

"Hal ini sesuai dengan Pasal 5 UU nomor 12 tahun 2011 yang memuat asas keterbukaan sebagai salah satu asas pembentukan peraturan Perundang-undangan yang Baik," kata dia.

Ditambahkan, keterbukaan ini juga diharapkan akan dapat menghilangkan kebingungan publik atas penyampaian informasi yang tak utuh tentang latar belakang pengusulan RUU KPK melalui berbagai pernyataan individu anggota Komisi III di media massa.

Melalui proses yang terbuka, publik akan dapat menilai kualitas argumentasi yang disiapkan oleh DPR. "Dan akan semakin dapat melihat apakah proses RUU KPK ini dimaksudkan untuk memperkuat atau justru melemahkan KPK," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pom Bensin Akan Dikawal Brimob


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler