Naskah RUU Sisdiknas Akhirnya Masuk ke DPR RI

Jumat, 26 Agustus 2022 – 17:18 WIB
Ilustrasi Gedung DPR RI. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang sempat jadi polemik akhirnya masuk ke DPR RI.

Naskah RUU Sisdiknas pun masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas perubahan tahun 2022.

BACA JUGA: Honorer K2 & Non-K2 Memang Prioritas Masuk Pendataan Non-ASN, tetapi

Menurut Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito, RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga undang-undang terkait pendidikan.

Ketiganya ialah UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

BACA JUGA: Ucapan Putri Candrawathi Membuka Topengnya Sendiri, Reza Indragiri: Dia Bukan Korban

Dia menjelaskan sesuai dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ada lima tahap dalam proses pembentukan undang-undang, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

"Sesuai dengan amanat perundangan yang berlaku terkait pembentukan undang-undang, maka pemerintah terbuka dalam menerima saran dan masukan dari publik," terang Anindito Aditomo pada Jumat (25/8).

BACA JUGA: 3 Kelompok Honorer Ini Dialihkan ke Outsourcing, Tidak Masuk Pendataan Non-ASN, Apes!

Selama tahap perencanaan, pemerintah telah mengundang puluhan lembaga dan organisasi untuk memberi masukan terhadap draf versi awal dari RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya.

Draf RUU Sisdiknas terbaru juga telah dikirimkan kepada berbagai pemangku kepentingan untuk mendapat masukan lebih lanjut.

Selain itu, pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat secara luas untuk ikut mencermati semua dokumen dan memberi masukan melalui laman sisdiknas Kemdikbudristek.

Menurut Anindito, hal tersebut bentuk pelibatan publik sesuai amanat UU dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahap penyusunan dan pembahasan RUU.

Dalam Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR RI, Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan rancangan UU Sisdiknas tersebut diharapkan bisa memberi kepastian kepada masyarakat dengan adanya satu acuan yang terintegrasi dalam pengaturan sistem pendidikan di Indonesia.

"Norma-norma pokok dari ketiga undang-undang tersebut diintegrasikan ke dalam satu UU, sedangkan norma-norma turunannya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah," ujar Yasonna. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler