Nasril Jamil Cs Dituding Intervensi Sidang SHS

Jumat, 08 Juni 2012 – 15:39 WIB
JAKARTA - Koalisi Pemantauan Peradilan (KPP) menuding oknum anggota komisi III DPR RI, Nasril Jamil Cs telah mengintervensi proses peradilan secara teknis dalam pemindahan sidang Walikota Semarang nonaktif, Soemarmo Hadi Sowarno (SHS) yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pembahasan APBN Kota Semarang tahun 2012.

"Apa yang dipersoalkan Nasir Jamil cs itu masalah prosedur, bukan masalah ada situasi yang mendesak. Itu tidak substansial. Saya prihatin terhadap oknum anggota DPR, karena adanya intervensi proses pengadilan secara teknis," kata anggota KPP, Jamil Mubarak usai menyampaikan dukungan ke KPK di Jakarta, Jumat (8/7).

KPP juga mengkhawatirkan di masa depan, anggota DPR tidak hanya dapat mengatur jadwal sidang kasus-kasu korupsi, tapi sampai bisa mengatur siapa majelis hakimnya. Padahal KPP menilai apa yang diputuskan Mahkamah Agung (MA) sudah tepat, karena MA melakukan kerjanya secara bebas dan merdeka dari pihak manapun. Apalagi persoalan ini bukan bagian tugas pengawasan yang melekat di DPR RI.

"Dalam hal ini Nasril cs berdalih untuk melakukan pengawasan, tapi malah melakukan apa yang tidak melekat pada kewajiban anggota DPR," ujar Jamil yang prihatin.

Selain itu KPP juga berharap pihak kepolisian menindaklanjuti laporan KPP mengenai dugaan tindak pelanggaran obstruction of justice. Sesuai Pasal 21 Undang-undang Tipikor disebutkan bahwa setiap orang yang diduga mencegah atau merintangi. Dalam hal ini Nasril Jamil Cs dipandang sudah memenuhi unsur pertama.

"Kita menilai Nasril Cs sudah mencegah, apa yang dilakukan oleh komisi III dalam rapat koordinasi dengan MA untuk meminta MA mencabut SK perpindahan sidang tersebut adalah bagian dari mencegah," kata anggota KPP, Ronald yang juga aktifis ICW.

Kemudian hal menarik lain bagi KPP ialah penyataan salah satu anggota komisi III DPR RI, Eva Kusuma Sundari soal pembahasan dan kedatangan ke Semarang itu tidak diberitahukan oleh komisi III. Dalam hal ini KPP mensinyalir bahwa apa yang dilakukan anggota komisi III itu secara personal saja. Sehingga yang dipolisikan KPP juga perorangan.

"Dan kita tidak akan berhenti di situ saja. Kita akan melaporkan oknum anggota DPR ini ke Badan Kehormatan (BK) DPR, karena kita fikir sudah memenuhi pasal 13 Tatib DPR RI," pungkas Ronald.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelum Pengumuman Tersangka, Jaksa Minta Bertemu Fadel

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler