Sebelum Pengumuman Tersangka, Jaksa Minta Bertemu Fadel

Jumat, 08 Juni 2012 – 13:37 WIB

JAKARTA - Mantan Gubernur Gorontalo, Fadel Muhammad mengaku kebingungan atas keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dana mobilitas Rp 5,4 miliar pada tahun 2004. Apalagi sebelum mengumumkan tersangka, salah seorang yang mengatasnamakan suruhan kepala Kejati Gorontalo meminta bertemu untuk diselesaikan secara empat mata.

Pernyataan ini disampaikan Kuasa Hukum Fadel, Muchtar Luthfi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/8). Menurutnya, sebelum kliennya ditetapkan tersangka 14 Mei 2012, ia menerima telepon yang mengatasnamakan Kepala Kejati Gorontalo.

"Ia mengaku disuruh oleh Kejati minta ketemu untuk diselesaikan secara empat mata. Dia menelpon dua kali," kata Muchtar kepada wartawan.

Muchtar menjelaskan, secara langsung orang yang menelponnya memang tidak menjurus meminta uang. Tapi ia memastikan bahwa motifnya memang meminta sesuatu sebelum adanya penetapan tersangka. "Dia menelpon dua kali," katanya.

Lanjut Muchtar, penelpon yang menghubunginya sudah menetapkan waktu dan tempat untuk bertemu. Tapi untuk urusan tempat kata dia, hanya mau bertemu di Manado saja.

"Ia tak mau kalau ketemu di Jakarta dan Makassar karena takut akan diawasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kalau di Gorontalo juga tidak mau karena banyak yang kenal. Akhirnya dia putuskan sendiri di Manado sebagai tempat yang alternatif," ucapnya.

Karena tak mendapat tanggapan yang serius, Fadel akhirnya diumumkan sebagai tersangka 14 Mei 2012. "Saya tidak mau menanggapinya. Biar dihadapi saja karena kami benar. Kami mengikuti saja jejak Nabi Yusuf yang dipenjara karena benar," pungkasnya. (awa/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Pecat Pejabat Bea Cukai Penyelundup Narkoba!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler