Nasrullah Protes Pembicaraannya dengan Angie Direkam KPK

Kamis, 10 Mei 2012 – 17:56 WIB

JAKARTA- Pengacara Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah mengkritisi aturan yang ada di Rumah Tahanan (Rutan) Jakarta Timur cabang KPK. Sebab dia merasa hak kliennya serta hak dirinya sebagai pengacara tidak terpenuhi.

"Anda liat tahanan-tahanan lain bisa dikunjungi keluarga sampai Sabtu - Minggu. Saya selalu kritisi masalah kunjungan keluarga," keluh Nasrullah saat datang ke gedung KPK, Kamis (10/5).

Tapi dia bisa memahami karena Rutan di KPK tergolong baru. SOP -ya pun belum merujuk kepada SOP Departemen Kehakiman. Melainkan masih merujuk pada apa yang ditetapkan secara subjektif oleh pimpinan KPK.

kata Nasrullah, haknya untuk ketemu dengan klien itu dilindungi oleh pasal 71 KUHAP. Bunyinya penasihat hukum dalam berdikusi dengan tersangka boleh diawasi tapi tidak boleh didengar isi pembicaraannya.

Nah, ketika dia berhubungan dengan Angie, di dalam Rutan penuh dengan kamera, semua pembicaraannya dengan Angie pun terekam. Menurutnya, kecuali bagi semua tahan yang berbahaya bagi negara, itu boleh diawasi seperti pasal 71 ayat 2.

"Saya sudah berulang kali meyatakan keberatan itu tapi sampai saat ini masih tetap seperti itu diawasi. Bagaimana saya dan Angie bisa bercerita tentang perkembangan kasus kalau selalu diawasi," keluhnya lagi.

Nasrullah membantah saat ditanya kenapa Angie banyak minta selama dalam tahanan KPK. Menurut Nasrullah apakah salah orang yang tidak bisa baca Al Quran minta Al Quran? Apalagi itu hak Angie dalam menjalankan Agamanya.

"Sekarang hari-harinya kosong, apa yang mau dia lakukan kalau tidak diisi dengan hal-hal yang bermanfaat dan tidak ada pihak yang dirugikan dengan permintaanya itu. Tidak membebankan ke negara, semua dibebankan ke pribadinya," tambah Nas.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Terus Tambah Tenaga Analis Jabatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler