Natal di GKI Yasmin Tunggu Izin Kapolda

Rabu, 21 Desember 2011 – 15:08 WIB

JAKARTA—Perayaan Natal jemaat GKI Yasmin, Bogor, masih harus menunggu izin dari Kapolda JabarMendagri Gamawan Fauzi mengungkapkan, jika Kapolda mengizinkan, maka jemaat GKI Yasmin diperbolehkan menggelar ibadah Natal di lokasi sengketa tersebut

BACA JUGA: April 2012, Tol Becakayu Mulai Digarap

Langkah ini kata Gamawan merupakan upaya jangka pendek
Perihal status hukum dan gugatan yang masih berjalan, nantinya akan dibahas lebih lanjut setelah Natal dan Tahun baru.

‘’Untuk merayakan Natal dan tahun baru, itu nanti menunggu hasil pertemuan hari ini dengan Kapolda

BACA JUGA: Belasan Tempat Wisata Rusak

Mereka akan ikut saran Kapolda,’’ kata Gamawan di Jakarta, Rabu (21/12).

Untuk jangka panjang perihal belum dilaksanakannya keputusan MA oleh Pemkot Bogor, kata Gamawan akan mulai dibahas kembali pada awal Januari 2012 mendatang.’’Saya akan terus memfasilitasi pertemuan tersebut,’’ katanya.

Sebelumnya jjuru bicara Jemaat GKI Yasmin, Jayadi Malik menegaskan Wali Kota Bogor telah menghambat pembangunan GKI Yasmin
Padahal sebelumnya telah berjanji melaksanakan putusan MA.

"Pada 7 Maret 2011 salinan putusan PK diterima Wali Kota Bogor

BACA JUGA: Siswa Sekolah Dilarang Konvoi Malam Tahun Baru

Kemudian menerbitkan SK yang seolah melaksanakan putusan MANamun, kemudian beliau menerbitkan SK baru 11 Maret 2011 mencabut SK sebelumnya," tandas Jayadi.

Sebelumnya, MA sudah mengeluarkan keputusan nomor 127 PK/TUN/2009 pada 9 Desember 2010MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor berkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja GKI Yasmin Bogor

Ombudsman RI juga telah mengeluarkan rekomendasi bernomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 tentang pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Bangunan di Kuburan Cina Disterilkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler