JAKARTA—Perayaan Natal jemaat GKI Yasmin, Bogor, masih harus menunggu izin dari Kapolda JabarMendagri Gamawan Fauzi mengungkapkan, jika Kapolda mengizinkan, maka jemaat GKI Yasmin diperbolehkan menggelar ibadah Natal di lokasi sengketa tersebut
BACA JUGA: April 2012, Tol Becakayu Mulai Digarap
Langkah ini kata Gamawan merupakan upaya jangka pendek‘’Untuk merayakan Natal dan tahun baru, itu nanti menunggu hasil pertemuan hari ini dengan Kapolda
BACA JUGA: Belasan Tempat Wisata Rusak
Mereka akan ikut saran Kapolda,’’ kata Gamawan di Jakarta, Rabu (21/12).Untuk jangka panjang perihal belum dilaksanakannya keputusan MA oleh Pemkot Bogor, kata Gamawan akan mulai dibahas kembali pada awal Januari 2012 mendatang.’’Saya akan terus memfasilitasi pertemuan tersebut,’’ katanya.
Sebelumnya jjuru bicara Jemaat GKI Yasmin, Jayadi Malik menegaskan Wali Kota Bogor telah menghambat pembangunan GKI Yasmin
"Pada 7 Maret 2011 salinan putusan PK diterima Wali Kota Bogor
BACA JUGA: Siswa Sekolah Dilarang Konvoi Malam Tahun Baru
Kemudian menerbitkan SK yang seolah melaksanakan putusan MANamun, kemudian beliau menerbitkan SK baru 11 Maret 2011 mencabut SK sebelumnya," tandas Jayadi.Sebelumnya, MA sudah mengeluarkan keputusan nomor 127 PK/TUN/2009 pada 9 Desember 2010MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor berkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja GKI Yasmin Bogor
Ombudsman RI juga telah mengeluarkan rekomendasi bernomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 tentang pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Bangunan di Kuburan Cina Disterilkan
Redaktur : Tim Redaksi