Natalius Pigai Tuduh Mahfud MD Bangun Label Negatif pada Orang Papua

Sabtu, 01 Mei 2021 – 09:44 WIB
Mahfud MD. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengkritik pemilihan kalimat yang diucapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat mengumumkan pelabelan teroris untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Dalam konferensi pers secara daring pada Kamis (29/4), Mahfud MD menyebut organisasi di Papua yang melakukan kekerasan dianggap pemerintah sebagai teroris.

BACA JUGA: Soal Label Teroris untuk KKB, Ferdinand: Narasi Pigai Ini Bahaya

"Pemerintah menganggap organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif, dikategorikan sebagai teroris," kata Mahfud MD.

Pigai pun menolak keras pemilihan kalimat 'Organisasi dan orang-orang di Papua' sebagaimana yang dikatakan Mahfud dalam konferensi pers tersebut.

BACA JUGA: Agar Tidak Kedodoran, Segera Terbitkan Perpres Keterlibatan TNI Menumpas KKB

"Mahfud sebut orang-orang Papua, itu bisa orang gereja, sipil atau aktivis-aktivis yang lain. Kita ini sudah tahu kalau bicara terorisme itu sudah masuk intoleransi. Kalau KKB atau separatis itu sudah jelas subjeknya," kata Pigai saat dihubungi, Jumat (30/4).

Pigai menilai pernyataan Mahfud tersebut bisa menimbulkan konflik di Papua.

BACA JUGA: Ada yang Yakin Inilah Alasan Ustaz Abdul Somad Menikahi Perempuan Muda

"Masa orang lakukan kriminal saja disebut teroris?. Kata 'orang-orang di Papua' itu sudah jelas mengarah pada sasaran sipil bukan ke KKB/TPN/OPM," ujar Pigai.

"Mahfud bangun label negatif pada orang Papua," sambung Pigai.

Diketahui, Mahfud MD saat mengumumkan mengenai pelabelan teroris pada KKB, Kamis (29/4), memang menyampaikan kalimat,"Pemerintah menganggap organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif, dikategorikan sebagai teroris".

Dari kalimat Mahfud MD itu, sudah tentu yang dimaksud 'teroris' adalah 'yang melakukan kekerasan masif'.

Sebab, KKB memang melakukan pembunuhan brutal secara masif.

Menurut Mahfud, penetapan teroris bagi KKB sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.

Teroris, kata dia, diartikan sebagai siapa pun yang merencanakan menggerakan dan mengorganisasikan terorisme.

"Berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU No 5 Tahun 2018, apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafisiliasi dengannnya adalah tindakan teroris," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. (cr1/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Natalius Pigai   KKB   Mahfud MD   Papua   teroris  

Terpopuler