Nataru, Maskapai Diimbau tak Jual Tiket dengan Harga Tinggi

Kamis, 13 Desember 2018 – 04:51 WIB
Ilustrasi penumpang di bandara. Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Minat masyarakat dalam menggunakan transportasi udara saat Natal 2018 dan Tahun Baru 2019, diprediksi akan mengalami peningkatan.

Berdasarkan prediksi Direktorat Angkutan Udara, Ditjen Hubud Jumlah Penumpang Berangkat akan mencapai 6,5 juta orang atau meningkat sekitar 8,76 persen ketimbang tahun lalu yang berjumlah 6,01 juta penumpang.

BACA JUGA: Jelang Natal dan Tahun Baru, Pasokan Pangan Cukup

Terkait hal ini para maskapai diimbau untuk tidak menjual tiket selama masa angkutan udara Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 di atas tarif yang sudah ditetapkan.

Acuannya adalah UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 14 tahun 2016 tentang tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

BACA JUGA: Jelang Nataru, Menhub Intensifkan Ramp Check Bus Pariwisata

PM tersebut memuat antara lain formulasi tarif dan besaran tarif jarak setiap rute domestik kelas ekonomi ditambah pajak, asuransi, biaya pelayanan penumpang di bandara dan biaya tambahan (pilihan penumpang secara opsional).

Besaran tarif yang dibayar juga berbeda menurut kategori pelayanan maskapai (full services, medium services dan no frill). Peraturan Menteri Perhubungan tersebut tidak mengatur tarif kelas bisnis dan yang lebih tinggi (nonekonomi).

BACA JUGA: Libur Nataru Angkutan Laut Diprediksi Meningkat 3,49 Persen

"Jika maskapai melanggar ketentuan tersebut, sanksi yang akan dikenakan berjenjang mulai dari peringatan, pengurangan frekuensi penerbangan, penundaan pemberian izin rute, denda administratif hingga pembekuan rute penerbangan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti.

Dalam acara Rakornis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Menteri Perhubungan juga telah mengimbau agar maskapai penerbangan tidak mematok tarif tiket pesawat hingga batas atas pada masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2018/2019.

“Saya sudah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para operator. Kepada maskapai, saya tekankan agat tidak boleh menjual tiket penerbangan melebihi aturan di PM 14 tahun 2016 itu," tutur Polana.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Nataru, Stakholder Pelayaran Diminta Cek Kelaikan


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler