jpnn.com - BENGKULU - Seorang paman berinisial, Pur, 46, tega memperkosa keponakannya, Iba, 17, yang memiliki keterbelakangan mental hingga hamil. Atas perbuatannya, warga Kelurahan Kandang, Kota Bengkulu yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan itu ditangkap tim Buser Polres Bengkulu, Selasa (28/7) pukul 12.30 WIB.
Usai ditangkap, Pur langsung ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan anak dibawah umur. Ia langsung dijeblosin ke sel sestelah menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA: Rasain Lu... Akhirnya Pelaku Pecah Kaca Mobil Ini Babak-belur Dihajar Massa
Seperti dikutip dari Riau Pos (Grup JPNN), kasus ini terjadi awal Januari 2015 lalu. Pur bertemu Iba di rumahnya. Karena suasana rumah sedang sepi, pria ini pun langsung melampiaskan nafsu bejatnya pada keponakannya yang masih di bawah umur tersebut. Iba tak mampu berbuat banyak.
Usai kejadian tersebut, Iba hanya berdiam diri tak berani menceritakan kejadian itu kepada siapapun. Aksi pemerkosaan itu baru terbongkar setelah perut Iba lama-kelamaan mulai membesar. Saat dicek, ternyata Iba hamil 7 bulan.
BACA JUGA: Tersangka Ditangkap, Ini Permintaan Keluarga Korban Pembunuhan Sadis
Kenyataan itu membuat kaget keluarga Iba. Gadis itupun ditanyai terkait siapa ayah di dalam perutnya. Seakan tak percaya, keluarga Iba kaget saat mengetahui kalau Pur adalah pelakunya.
Awal Juni lalu, kasus ini dilaporkan ke unit PPA Polres Bengkulu dan polisi mulai melakukan penyidikan. Setelah bukti dan keterangan saksi, salah satunya dari saksi ahli Rumah Sakit Jiwa (RSJ) diperoleh, Tim Buser Polres Bengkulu langsung menangkap Pur di rumahnya. Tanpa melakukan perlawanan, pria ini hanya pasrah saat dibawa ke Polres Bengkulu.
BACA JUGA: Akal-akalan Pengedar Sabu Gunakan Bungkus Permen Terungkap
Sementara itu, Kabid Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nyimas Halimah, kemarin mengunjungi tersangka Pur di sel Polres Bengkulu.
Ia mengatakan, akan memantau proses penyidikan sampai ke pengadilan. Ia berharap pelakunya dapat dihukum setimpal dengan perbuatannya. Apalagi korban merupakan keponakan dari pelaku itu sendiri.
"Laporan ini sudah satu setengah bulan disampaikan, cukup lama juga ya. Tapi kami tetap apresiasi polisi sudah menangkap pelakunya. Kami harap ini bisa jadi peringatan bagi pelaku kejahatan seksual dan kekerasan kepada perempuan lainnya," ujar Halimah didampingi Kabid PP BPPMPPKB Kota Bengkulu, Hj.Siti Janaini, SH, MH dan relawan pendamping P2TPA Kota Bengkulu, Tetty Lumongga.
Dilanjutkan Halimah, pihaknya sudah mendatangi Dinas Sosial Kota Bengkulu untuk mengurus dan mengamankan korban, hingga sampai melahirkan. Mengingat korban tinggal di rumah yang berdekatan dengan rumah pelaku, ditakutkan akan ada semacam tekanan dan intervensi.
"Sekarang sudah diamankan di salah satu panti asuhan, hingga melahirkan nanti. Kalau mau diadopsi anaknya silakan. Namun akan dicek dulu orangtua angkatnya," demikian Halimah. (fiz)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Bocah Ingusan Pelempar Kereta Api Ditangkap
Redaktur : Tim Redaksi