Nayunda Nabila Pernah Dibelikan SYL Tas Mewah, Sempat jadi Staf Honorer, Masuk 2 Kali

Kamis, 30 Mei 2024 – 10:27 WIB
Penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah saat bersaksi pada sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pertanian 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo pernah membelikan biduan dangdut Nayunda Nabila tas dengan merek Balenciaga, cincin, hingga kalung emas.

Harga paling murah dari tas Balenciaga konon berada di sekitaran Rp 7 juta. Paling mahal gak usah ditanya.

BACA JUGA: SYL Pakai Uang Negara Untuk Kirim Karangan Bunga & Kue ke Biduan Nayunda

Nayunda mengatakan tas Balenciaga dan kalung emas tersebut diberikan SYL melalui Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian 2023 Muhammad Hatta.

"Kalung emas ada di dalam paper bag yang berisi tas Balenciaga hitam, jadi sekalian dikasih. Kalau cincin saya lupa," kata Nayunda saat menjadi saksi pada sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5).

BACA JUGA: Ini Status Hukum Nayunda Nabila dalam Kasus TPPU SYL

Nayunda mengaku tidak mengetahui harga berbagai pemberian SYL itu maupun sumber uangnya.

Untuk kalung emas yang diberikan SYL, Nayunda mengaku telah menjualnya karena kalung tersebut sangat tipis dan kecil.

BACA JUGA: Yuli Sebut SYL & Istri Beli Serum Wajah dari Jepang, Harganya Wow, Uangnya dari Kementan

"Kayak kalung anak bayi, jadi, saya jual," ujarnya.

Nayunda Nabila dipanggil menjadi saksi pada sidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan karena sering diundang SYL untuk bernyanyi pada beberapa acara Kementan dan diduga dibayar menggunakan uang hasil pemerasan SYL kepada para pejabat kementerian tersebut.

Penyanyi dangdut jebolan ajang pencarian bakat, Rising Star Indonesia, itu juga mengaku sempat menjadi staf honorer di Kementan setelah meminta tolong kepada cucu SYL, Andi Tenri Bilang atau Bibie, dan digaji Rp 4,3 juta setiap bulan selama setahun. Namun, konon Nayunda hanya masuk dua kali ke kantor.

Dalam perkara tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler