Yuli Sebut SYL & Istri Beli Serum Wajah dari Jepang, Harganya Wow, Uangnya dari Kementan

Kamis, 30 Mei 2024 – 04:50 WIB
Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menunggu sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

jpnn.com, JAKARTA - Yuli Yudiyani Wahyuningsih mengatakan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan istrinya pernah membeli serum wajah dari Jepang senilai Rp 7,6 juta menggunakan uang dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Yuli menjadi saksi kasus Syahrul yang merupakan Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

BACA JUGA: Istri SYL Mengaku Tak Pernah Beli Tas Mahal Sejak 2015

"Serum muka ada dari Jepang, Sensei Suru namanya, tetapi, hanya dua kali pembelian," ujar Yuli.

Dia membeberkan harga satuan serum tersebut berada dalam kisaran Rp 3,5 juta.

BACA JUGA: Cucu SYL Bantah Klaim Biaya Kecantikan hingga Minta Jabatan ke Kementan

Uang untuk pembelian serum itu, dia minta kepada Biro Umum dan Pengadaan Kementan.

Kendati demikian, Yuli mengaku tidak mengetahui sumber uang yang digunakan oleh Biro Umum dan Pengadaan Kementan untuk pembelian serum SYL dan istri.

BACA JUGA: 8 Tahun Buron, Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap di Daerah Ini

Dia juga tidak mengetahui apakah ada penganggaran pembelian serum wajah tersebut di Kementan.

Namun, lanjut dia, uang pembelian serum itu disiapkan oleh mantan Sub-Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan Gempur Aditya serta Staf Biro Umum Kementan Karina.

"Bu Karina yang mengirimkan uangnya melalui transfer setelah saya pesan serum itu," tuturnya.

Selain membeli serum kecantikan, dia mengungkapkan pernah mengantar istri SYL ke klinik kecantikan untuk melakukan perawatan ulthera atau perawatan untuk menangani masalah penuaan dan kerutan pada kulit sebanyak dua kali.

"Itu pelaksanaan ulthera ibu setiap sembilan bulan sekali," kata Yuli menambahkan.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Penembakan di Surabaya Terobsesi Main Perang-perangan, Sontoloyo


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler