jpnn.com - JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) Muhammad Nazaruddin hari ini menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit khusus pendidikan infeksi dan pariwisata di Universitas Udayana (Unud) tahun anggaran 2009. Bekas anggota DPR RI itu baru kelar menjalani pemeriksaan sekitar pukul 19.30.
Namun saat ditanya tentang materi pertanyaan penyidik, Nazar justru menjawab dengan kasus lainnya. Bos Permai Grup itu tiba-tiba berbicara tentang pembagian uang fee dari perusahaannya ke sejumlah ketua fraksi DPR RI periode 2009-2014.
BACA JUGA: Jadi Menteri, Modal Jonan cuma Setengah Bungkus Rokok
"Intinya uang dari Permai Grup, fee-nya pernah dikasih ke mana. Fee-nya pernah dikumpulkan di Fraksi Demokrat, dibagikan kepada ketua-ketua fraksi yang waktu itu dukung angket pajak," kata Nazar di KPK, Selasa (17/3) petang.
Ia lantas menyebut nama Sekrtaris Jenderal PD, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas sebagai orang yang membagi-bagikan uang itu ke para pimpinan fraksi di DPR periode 2009-2014. "Yang ngasih duitnya Mas Ibas," tutur Nazar.
BACA JUGA: Kata Tedjo, Anak-anak yang Gabung ISIS Bisa Sangat Berbahaya
Namun, ia tidak membeber kaitan fee dari Permai Grup itu dengan proyek yang dibicarakan DPR. Ia juga tidak membeber kaitan uang fee itu dengan kasus korupsi alat kesehatan RS khusus pendidikan di Universitas Udayana.
Nazar diperiksa dalam kasus ini dalam kapasitanya sebagai pemegang saham PT Mahkota Negara. Seperti diketahui, Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang merupakan tersangka dalam kasus ini. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Seperti Pileg dan Pilpres, Pilkada Gunakan Sidalih
BACA ARTIKEL LAINNYA... Transmigrasi di Perbatasan Terapkan Pola PIR
Redaktur : Tim Redaksi