Seperti Pileg dan Pilpres, Pilkada Gunakan Sidalih

Selasa, 17 Maret 2015 – 21:01 WIB
Hadar Nafis Gumay. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, mengatakan pihaknya akan tetap menggunakan sistem informasi pendaftaran pemilih (Sidalih) dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah, 9 Desember mendatang.  Sistem ini juga digunakan dalam pemilihan legislatif dan pemilihan presiden 2014 lalu.

Alasannya, KPU merasa sistem tersebut sangat berguna dan sangat cocok serta sesuai dengan sistem yang digunakan pemerintah.

BACA JUGA: Transmigrasi di Perbatasan Terapkan Pola PIR

"Format datanya seperti apa juga sudah ada di sistem itu, jadi tetap akan kami gunakan," katanya, Selasa (17/3).

Menurut Hadar, sidalih merupakan aplikasi dalam jaringan yang disiapkan untuk memermudah petugas KPU di daerah dalam memasukkan dan mengolah data pemilih secara cepat, terbuka, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA: Data Penduduk per Kecamatan untuk Tetapkan Jumlah Dukungan Minimal

Karena itu dalam programnya terdapat sejumlah fitur pengembangan baik terkait manajemen daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4), klaim kegandaan data, serta jadwal dan tahapan pilkada serentak.

"Di dalamnya terdapat fungsi analisa terhadap DP4, sehingga dapat mencari seorang atau kelompok pemilih berdasarkan elemen data yang diperoleh seperti nama, tanggal lahir, alamat, nomor kartu keluarga, nomor induk kependudukan dan jenis kelamin," ujarnya.

BACA JUGA: Muladi: Keputusan Menkumham Itu yang Berlaku

Sementara fitur klaim kegandaan data berfungsi memudahkan operator Sidalih guna mengetahui dan membersihkan elemen-elemen data yang ganda.

"Operatornya nanti dari KPU dan penyelenggara pilkada hingga ke tingkat bawah. Kalau yang mengolah data daftar pemilihnya dari KPU. Jadi mekanismenya, setelah kami menerima data analisis DP4 kemudian kami sinkronkan di KPU Pusat lalu kami turunkan ke KPU daerah.  KPU daerah nanti yang akan menurunkannya ke level kabupaten-kota dan seterusnya," ujarnya.

Menurut Hadar, KPU mensinyalir penggunaan Sidalih dapat meminilasir kecurangan pencatatan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur, bupati dan wali kota secara serentak di tahun ini.
   
Dengan keterbukaan sistem informasi tersebut maka potensi kerawanan untuk diintervensi pihak tidak bertanggungjawab akan mudah diketahui dan ditindak.

Sementara itu terkait jadwal pemungutan suara, Hadar mengatakan dalam Peraturan KPU, dijadwalkan 9 Desember mendatang.

"Kami sepakat mengusulkan pelaksanaan pemungutan suara serentak 9 Desember.  Walaupun masih ada kemungkinan berubah, tetapi kami menggunakan tanggal itu sebagai patokan pelaksanaan tahapan yang harus disiapkan mulai sekarang, seperti penyusunan daftar pemilih," katanya.

Hadar berharap usulan dapat diterima DPR dan pemerintah pada rapat konsultasi, yang akan digelar Selasa (24/3) mendatang. Sehingga rancangan PKPU dapat segera menjadi pedoman pelaksanaan pilkada.

"Kami berharap sesegera mungkin, karena semakin cepat kami menetapkan PKPU, maka semakin pasti apa yang menjadi patokan pelaksanaan pilkada ini. Kalau kami bilang tanggal 9 masih belum tentu, kalau kami sepakati tanggal 3 juga tiba-tiba berubah lagi.  Makanya semua belum pasti betul sampai PKPU itu ditetapkan," ujarnya. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Intel Kejaksaan Bekuk Bekas Bupati Buronan Kasus Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler