JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi sudah berupaya menghadirkan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin, sebagai saksi pada persidangan perkara korupsi proyek Driving Simulator SIM dan pencucian uang dengan terdakwa terdakwa bekas Kepala Korlantas Irjen (Pol) Djoko Susilo. Bahkan, istri Djoko pun sudah dipanggil untuk bersaksi.
Hanya saja, baik Nazaruddin maupun istri Djoko tak memenuhi keinginan JPU KPK. Meski demikian KPK tak terlalu dibuat pusing dengan ketidakhadiran Nazar dan Istri Djoko. Sebab, JPU sudah berupaya menghadirkan saksi.
"Istrinya DS pernah dipanggil tapi tidak tidak hadir. Nazar juga pernah diminta hadir sebagai saksi, tapi tidak hadir. Jaksa sudah berusaha menghadirkan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, Rabu (17/7).
Kendati tidak hadir di persidangan, lanjut Johan, keterangan yang didapat KPK dari istri Djoko dan Nazaruddin saat penyidikan itu yang akan dilampirkan di berkas penuntutan nanti. "Maka itu yang akan dilampirkan di tuntutan," katanya.
Terkait dugaan bahwa Tim Penasihat Hukum Djoko kongkalikong dengan beberapa saksi, Johan mennganggapnya bukan hal luar biasa. "Saksi kan di bawah sumpah, bukan hal yang luar biasa ketika keterangan berbeda di penyidikan dan di persidangan," jelasnya. "Tentu yang dicatat oleh hakim yaitu keterangan di persidangan," katanya lagi.
Namun, dia menegaskan, KPK dalam menuntut terdakwa tidak hanya berdasarkan keterangan dari satu saksi saja. "Jadi, haknya dia mau cabut BAP. Biar hakim yang menilai untuk mempertimbangkan putusan kasus ini," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencarian Napi Teroris Libatkan Interpol
Redaktur : Tim Redaksi