JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, ingin membela istrinya, Neneng Sri Wahyuni yang menjadi tersangka korupsi proyek solar home system (SHS) di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Nazaruddin menegaskan bahwa istrinya tak tahu-menahu soal proyek SHS yang bermasalah itu.
"Saya ingin dipanggil (sebagai saksi di persidangan,red) supaya saya bisa meluruskan soal uang proyek PLTS itu kemana," kata Nazaruddin saat ditemui sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/1).
Seperti diketahui, kasus korupsi SHS itu telah mengantar mantan Kasubbag Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Transmigrasi di Kemenakertrans, Timas Ginting, sebagai pesakitan. Dari persidangan terungkap bahwa NAzaruddin menggunakan perusahaan lain, yakni PT Alfindo untuk menggarap proyek PLTS.
Dari proyek senilai Rp 8,93 miliar itu, KPK menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 2,79 miliar yang menjadi keuntungan bagi Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni.
Nazar sempat dijadwalkan menjadi saksi pada persidangan tersebut, pekan lalu. Namun karena kondisi kesehatan yang memburuk, NAzar urung bersaksi.
Karenanya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu berharap bisa dipanggil lagi untk bersaksi. "Itu biar lurus, hakimnya biar dengar dari saya. Saya sedang membentuk tim," katanya.
Menurutnya, Neneg Sri Wahyuni sama sekali tak terlibat dalam kasus itu. "Karena istri itu jangankan kenal pejabat PLTS, ke Demnakertrans saja tak pernah," katanya.
Meski demikian, Neneg Sri Wahyuni tetap dijadikan tersangka oleh KPK. "Dia jadi tersangka gara-gara terima cek senilai Rp 200 juta. Apa urusannya? Biar saya luruskan," ucapnya.
Neneng sendiri sudah lama sejak Agustus tahun lalu. Hanya saja, Neneng terlanjur kabur sebelum diperiksa KPK. Neneng yang kini sudah masuk dalam daftar buruan Interpol, disebut bersembunyi di Malaysia. (ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dituntut 4 Tahun, Dharnawati Meraung-raung
Redaktur : Tim Redaksi