Nazar Muntah-Muntah, Rosa Urung Bersaksi

Rabu, 04 Januari 2012 – 16:16 WIB
M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1). Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Persidangan atas Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, urung digelar hari ini. Nazar yang sudah sempat duduk di kursi terdakwa,  kondisinya tak memunginkan menjalani persidangan.

Persidangan atas Nazaruddin yang dipimpin hakim Darmawati Ningsih memang sempat dibuka. Bahkan Mindo Rosalina Manulang yang dihadirkan sebagai saksi juga sudah dihadirkan.

Rosa sempat menangis saat duduk di kursi saksi. Pertanyaan demi pertanyaan juga sudah mulai dilontarkan majelis ke Rosa yang terus mencururkan air mata.

Tiba-tiba tak berselang lama setelah Rosa mulai kesaksian, anggota tim penasihat hukum Nazaruddin, Rufinus Hutahuruk minta agar majelis menskors sidang. Alasannya, karena Nazaruddin merasa mual.

Akhirnya sidang memang diskors dan Nazaruddin muntah-muntah di luar ruang sidang. Pria kelahiran Bangun, Sumatera Utara itu pun diperiksa kondisinya oleh dokter KPK. Sekitar 20 menit kemudian, sidang dilanjutkan. Namun kondisi Nazar sudah tak memungkinkan lagi untuk menjalani persidangan.

Menurut dokter KPK, Johanes Hutabarat, Nazaruddin harus istirahat. Di hadapan majelis, Johanes mengungkapkan bahwa mantan bendahara umum Partai Demokrat yang menjadi terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games itu memang memiliki riwayat penyakit maag.

"Punya riwayat maag. Semalam kurang tidur  muntah muntah, Ini saran saya, harus istirahat dengan rawat jalan 2-3 hari hingga sembuh," ucap Johanes.

Majelis hakim sempat bertanya tentang kemungkinan jika Nazaruddin tetap menjalani persidangan. Namun Johanes justru khawatir kondisi  Nazar akan memburuk. "Pasien sakit kalau diperiksa akan ada pressure psikis, dapat memperburuk keadaan," ucap Johanes.

Tim penasihat hukum Nazaruddin pun juga mengajukan penundaan. Majelis pun memutuskan untuk menunda persidangan. "Sidang ditunda  hingga Rabu (11/1) pekan depan," kata Darmawati menutup persidangan.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MKH Non Palukan Hakim PN Saumlaki


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler