Ini terlihat dari komentar M Nazaruddin saat ditanya soal status Yulianis yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena dilaporkan Gerhana Sianipar terkait pemalsuan tandatangan.
Menurut Nazaruddin, status hukum Yulianis harus diperjelas agar tidak ada anggapan ada keistimewaan terhadap seseorang di mata hukum.
"Jadi gini, masalah hukumnya (Yulianis, red) yang harus ditegakkan dulu, agar tidak ada keistimewaan seseorang di mata hukum," kata M Nazaruddin saat memasuki gedung KPK sekitar Rabu (23/5).
Sebagaimana diketahui, hingga saat ini status Yulianis, mantan wakil direktur keuangan Grup Permai itu di KPK masih sebagai saksi. Sementara di Polda Metro Jaya, Yulianis sudah ditetapkan tersangka dalam kasus yang lain.
Kedatangan M Nazaruddin ke KPK kali ini dalam rangka memenuhi panggilan penyidik untuk dipseriksa sebagai saksi dalam kasus suap Kemenpora dan Kemendiknas dengan tersangka Angelina Sondakh.
Dalam pemanggilan sebelumnya Nazar sempat mangkir. Namun Nazar tidak menjawab saat ditanya wartawan apa alasan dia mangkir.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Ingin Belajar Sepakbola dari Portugal
Redaktur : Tim Redaksi