JAKARTA - Muhammad Nazaruddin menegaskan bahwa politisi Partai Demokrat (PD), Saan Mustopa pernah menerima USD 50 ribu dari proyek PLTS Kemenakertrans tahun 2008. Menurut Nazaruddin, uang yang diterima Saan itu akan diserahkan ke Menakertrans saat itu, Erman Suparno.
Nazar yang bersaksi istrinya, Neneng Sri Wahyuni di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, menyatakan bahwa uang USD 50 ribu ke Saan itu statusnya titipan untuk Erman. "Di kuitansinya kan ada tulisan titipan. Itu maksudnya titipan untuk Menakertrans dulu, Erman Suparno," tegas Nazaruddin saat bersaksi di hadapan Majelis Hakim Tipikor yang diketuai oleh Tati Hardianti, Jakarta, Selasa (8/1).
Uang USD 50 ribu, lanjut Nazar, berasal PT Berkah Alam Berlimpah dan PT Anugerah Nusantara. Uang itu diberikan pada bulan Agustus tahun 2008 karena proyek PLTS akan dilaunching pengerjaannya pada bulan September tahun yang sama.
Karenanya mantan Bendahara Umum PD itu menepis bantahan Saan bahwa uang itu awalnya untuk membiayai pencalonan sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2009. Sebab, proses pencalegan di PD sudah terjadi pada bulan Juni 2008. "Buat apa pencalegan?" ucapnya.
Namun majelis sempat meragukan pengakuan Nazaruddin itu. Hakim menegaskan bahwa Saan pada persidangan atas Neneng sudah bersumpah bahwa itu sudah dikembalikan ke Nazaruddin.
Namun Nazaruddin langsung membantahnya. "Enggak ada dikembalikan," ucap Nazaruddin.
Ia justru menegaskan, pembicaraan terkait proyek PLTS Kemenakertrans itu sudah dilakukannya bersama Anas Urbaningrum dan Saan Mustopa. Oleh karena itu Nazaruddin meyakini Saan mengetahui persis soal proyek PLTS.
"Uang itu diberikan atas perintah Anas Urbaningrum, bukan saya. Kalau untuk proyek, saya kan harus minta izin Mas Anas," pungkasnya.
Sebelumnnya, Anggota DPR dari Partai Demokrat Saan Mustopa saat bersaksi untuk terdakwa Neneng Sri Wahyuni mengaku pernah meminjam uang dari Nazaruddin. Rencananya, uang pinjaman itu akan digunakan Saan untuk membiayai pencalonannya pada Pemilu Legislatif sebagai caleg dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VII yang meliputi Karawang, Purwakarta dan Kabupaten Bekasi. tersebut, lanjut Saan, dimaksudkan untuk membiayai pemilihan umum legislatif.
Namun Saan menegaskan uang itu tak jadi digunakan dan dikembalikan lagi ke Nazaruddin. Karenanya, Saan sempat meminta Nazaruddin menyobek kuitansi peminjaman. "Saya tanya, kuitansi bagaimana, katanya (Nazar) akan disobek. Karena teman, saya percaya saja, " kata Saan saat bersaksi bagi Neneng, beberapa waktu lalu.
Karenanya Saan membantah tudingan bahwa uang itu untuk diberikan ke Menakertrans saat itu, Erman Suparno. Berkali-kali ia menegaskan uang tersebut hanya sebuah pinjaman saja. "Nazar bilang ke saya itu pinjaman. Makanya saya enggak berpikir akan seperti ini," ujar Saan.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Ngotot Jerat Indosat, APJII Surati SBY
Redaktur : Tim Redaksi