Kepada wartawan di gedung KPK, Rabu (3/10), Nazar -panggilan Nazaruddin- mengatakan bahwa Erman menerima uang dari proyek solar home system (SHS) Kemenakertrans yang didanai anggaran negara tahun 2007/2008. "Terima 50000 dolar (AS). Ada kuitansinya," kata Nazar sebelum menjalani pemeriksaan di KPK.
Menurut Nazar, dirinya pernah ikut dalam pertemuan antara Anas Urbaningrum dengan Erman Suparno. Saat itu, kata Nazar, Erman masih menjabat sebagai Menakertrans.
Nazar menyebut pertemuan yang digelar di rumah dinas Menakertrans itu juga dihadiri Saan Mustopa. "Waktu pertemuan itu yang ngatur semua mas Anas (Anas Urbaningrum), waktu itu ketemu saya, Erman Suparno, terus Saan," ucap Nazar.
Hanya saja Nazar mengaku tak tahu persis apakah uang USD 50 ribu itu hanya untuk Erman sendiri atau juga mengalir ke pihak lain. Namun menurut Nazar, dirinya sudah menyampaikan hal itu ke KPK. "Sekarang tinggal KPK mau memeriksa atau tidak," jelasnya.
Sebelumnya Nazar usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek PLTS tahun 2007/2008, beberapa waktu lalu, juga menyebut adanya uang yang mengalir ke para pejabat di Depnakertrans. Nazar justru membantah tuduhan bahwa istrinya, Neneng Sri Wahyuni yang kini ditahan KPK, terlibat dalam kasus korupsi PLTS Kemenakertrans.
Dalam kasus itu, mantan pejabat Kemenakertrans, Timas Ginting dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Dari proyek PLTS Kemenakertrans senilai Rp 8,9 miliar itu, Timas dinyatakan telah memperkaya Nazaruddin dan istrinya sebesar Rp 2,79 miliar. Nazaruddin dan Neneng diduga meminjam PT Alfindo Nuratama Perkasa untuk menggarap proyek PLTS. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Pertanyakan Kecelakaan Selat Sunda
Redaktur : Tim Redaksi