jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin, Kamis (29/8), sekitar pukul 10.15. Pengusaha muda itu digarap selama empat hari dalam berbagai kasus dugaan korupsi.
Salah satunya kasus dugaan gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang tersangka bekas Ketua Umum PD Anas Urbaningrum.
BACA JUGA: Master Soal CPNS Tak Akan Mampir ke Rumah Pejabat
"Saya diperiksa untuk tersangka Anas Urbaningrum, kasusnya kasus Hambalang dan beberapa proyek-proyek lain yang dipakai untuk pembiayaan Anas menjadi calon Ketua Umum," kata Nazar kepada wartawan di Kantor KPK, Kamis (29/8).
Nazar juga mengaku menjelaskan soal biaya-biaya setelah Anas jadi Ketum PD yang dipakai untuk niat memersiapkan diri menjadi calon presiden. "Biayanya hampir Rp300 miliar lebih," kata dia.
BACA JUGA: Yakin Soal Tes CPNS Bocor jika Diurus Kabupaten/Kota
Nazar menjelaskan, sumber dana itu berasal dari fee proyek-proyek. "Proyek mana saja? Saya bilang salah satunya Hambalang," ungkapnya.
Menurut Nazar yang menerima uang banyak. Ia mengatakan, di Kementerian Pemuda Olahraga yang mengatur adalah Wafid Muharam bekas Sekretaris Kemenpora. "Yang lain hanya menerima perintah dari Pak Wafid," katanya.
BACA JUGA: Usai Sarapan Keladi, Dahlan Iskan Siap Ikuti Prakonvensi
Dari kalangan DPR, kata dia, yang aktif ada beberapa orang. "Ada Anas sebagai pengendali penuh, terus saya sebagai pelaksana," katanya.
Di Komisi X DPR, kata Nazar, pimpinan yang aktif mengendalikan yang selalu mendeal-kan berapa persentasenya itu adalah Rully Azwar, Mahyudin, Herry Akhmadi.
"Di pimpinan koordinator anggaran, yang langsung komunikasi dengan Banggar (Badan Anggaran) besarnya siapa? Itu Angelina Sondakh, Wayan Koster, Kahar (Muzakir). Itu yang mengendalikan," ungkap dia.
Nazar melanjutkan, untuk pimpinan Banggar-nya yang mengatur supaya anggaran itu turun ke program Hambalang ada Olly Dondokambey, Mirwan Amir.
"Terus ditanyakan di mana saja diberikannya? Saya jelaskan di DPR, di tempat lain. Kapan terimanya? Tanggal sekian. Terus ada yang terima di rumahnya, diantarkan orangnya, ada juga yang di beberapa tempat. Itu sudah saya jelaskan," kata Nazar.
Nazar sebelumnya didatangkan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung ke KPK. Sejak Minggu 25 Agustus 2013, Nazar sudah berada di KPK.
Selama empat hari ia dicecar soal berbagai kasus. Antara lain sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang pembelian saham Garuda, dugaan korupsi Hambalang. Selain itu Nazar mengaku menjelaskan dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik, dan dugaan korupsi Driving Simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Hadirkan Putera Hilmi Aminuddin
Redaktur : Tim Redaksi